BREAKING NEWS
Minggu, 28 Juni 2026

Ini Daftar Pasal yang Jerat Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR

Johan - Minggu, 28 Juni 2026 10:50 WIB
Ini Daftar Pasal yang Jerat Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR
Taufik Hidayat, tersangka dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Pasal 446 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
- Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
- Pasal tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman maksimal sembilan tahun.
- Juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan kumulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," jelasnya.

Kapolda Jawa Barat juga mengungkapkan bahwa Taufik Hidayat merupakan seorang residivis.

Ia pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun empat bulan dalam perkara kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kota Bandung.

Status residivis tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menangani perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.

Kasus ini menyita perhatian masyarakat setelah korban YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan dalam waktu yang lama hingga mengakibatkan cacat permanen.

Dengan telah diterimanya SPDP oleh Kejati Jawa Barat, proses penyidikan akan terus dikawal melalui koordinasi intensif antara penyidik kepolisian dan tim jaksa peneliti hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.* (km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Heboh "Satu Kompi TNI Bawa Kabur 16 Lembu" di Labuhanbatu, Dandim Bongkar Fakta Sebenarnya: Video Lama, Bukan Anggota TNI
T.A. Khalid Raih Gelar Doktor di Unpad, Sekda Aceh: Inspirasi bagi Generasi Muda Aceh
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Minggu 28 Juni 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Video Viral Satu Kompi TNI Disebut Angkut 16 Sapi di Labuhanbatu, Pemilik Lahan Buka Suara
Menkeu Purbaya Tegaskan Patriot Bond dan Merah Putih Bond Bukan Pengampunan Pajak: Uang Aman, Tapi Perusahaan Tetap Diperiksa
Bukan Sumut, Ini 4 Daerah dengan Pemain Judol Terbanyak di Indonesia Menurut PPATK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru