Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang tengah disiapkan pemerintah bukan merupakan program pengampunan pajak (tax amnesty).
Menurutnya, perlindungan hukum yang diberikan kepada investor hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen surat utang tersebut, bukan terhadap seluruh aset maupun kegiatan usaha yang dimiliki investor.
"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," kata Purbaya dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga:
Purbaya menjelaskan perusahaan maupun aset lain yang dimiliki investor tetap dapat diperiksa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan atau aturan hukum lainnya.
Karena itu, menurut dia, Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat disamakan dengan program tax amnesty yang pernah dijalankan pemerintah.
"Jadi nggak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua, ini nggak," ujarnya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut dirancang untuk menarik dana milik warga negara Indonesia yang selama ini tersimpan di luar negeri atau berada di luar sistem keuangan domestik agar kembali masuk ke dalam perekonomian nasional.
Ia menilai masuknya dana tersebut akan memperkuat likuiditas di dalam negeri, meningkatkan aktivitas ekonomi, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Menurut saya uangnya masuk ke ekonomi kita," katanya.
Pemerintah juga memberikan kesempatan selama enam bulan bagi masyarakat yang ingin menempatkan dana pada Patriot Bond maupun Merah Putih Bond.
"Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," tuturnya.
Ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond diatur dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.