Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam aturan tersebut, pembeli surat utang khusus yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara memperoleh perlindungan dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata atas transaksi pembelian instrumen di pasar primer.
Aturan tersebut memunculkan perhatian dari sejumlah kalangan.
Beberapa pihak menilai perlindungan hukum bagi investor berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen Indonesia dalam tata kelola pemerintahan, pencegahan korupsi, dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang lintas negara.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond tetap berada dalam koridor regulasi dan sistem pengawasan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Airlangga, pemerintah tetap berkomitmen menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi.
Ia juga menilai anggapan bahwa investor memperoleh kekebalan hukum secara menyeluruh tidak sesuai dengan substansi revisi Undang-Undang P2SK.
Pemerintah menegaskan Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bagian dari strategi memperluas sumber pembiayaan domestik sekaligus memperkuat likuiditas pasar keuangan nasional.
Dana yang dihimpun melalui kedua instrumen tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan investasi serta berbagai proyek strategis yang memberikan dampak ekonomi lebih luas bagi Indonesia.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.