BREAKING NEWS
Minggu, 28 Juni 2026

Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Menurut Konvensi PBB

Abyadi Siregar - Minggu, 28 Juni 2026 14:48 WIB
Komnas Perempuan: Kasus Penyekapan YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Menurut Konvensi PBB
Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Komnas Perempuan juga meminta penyidik melakukan visum secara menyeluruh terhadap korban.

Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga pelaku dapat dijerat dengan pasal tambahan.

"Dan, untuk itu kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh. Barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus, eh, apa namanya, perbuatan kekerasan seksual. Sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplit ya. Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHP, tetapi juga bisa menggunakan Undang-Undang TPKS," imbuhnya.* (km/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fenomena Kumpul Kebo Makin Dianggap Wajar, Peneliti BRIN Ungkap Dampaknya bagi Perempuan dan Anak
Ini Daftar Pasal yang Jerat Taufik Hidayat dalam Kasus Penyekapan YTR
T.A. Khalid Raih Gelar Doktor di Unpad, Sekda Aceh: Inspirasi bagi Generasi Muda Aceh
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Minggu 28 Juni 2026: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Bukan Sumut, Ini 4 Daerah dengan Pemain Judol Terbanyak di Indonesia Menurut PPATK
Anggota DPRD Kota Medan Dilaporkan atas Dugaan Pengeroyokan, Polisi Layangkan Pemanggilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru