Kabupaten Simalungun Raih Juara I Stand Terbaik Nasional di PENAS XVII 2026 Gorontalo
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Pekan Nasional (PENAS) P
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga dilakukan Taufik Hidayat di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," kata Sondang.Baca Juga:
Menurut Sondang, Konvensi Anti Penyiksaan PBB tidak hanya mensyaratkan adanya penderitaan atau rasa sakit yang berat, tetapi juga adanya tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, melakukan diskriminasi, serta keterlibatan atau pembiaran oleh negara.
"Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa," ujar Sondang.
Ia mengatakan Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara atau aparat dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, hal itu menjadi salah satu unsur penting dalam definisi penyiksaan menurut konvensi internasional.
"Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," sambungnya.
Komnas Perempuan telah menurunkan tim ke Bandung untuk mengumpulkan fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur tersebut dalam kasus yang dialami YTR.
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori, kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti Penyiksaan. Sejauh ini yang bisa dilakukan oleh Komnas Perempuan adalah kami juga sudah menurunkan tim ke Bandung, nanti setelah dua hari ke depan mungkin kita bisa menyampaikan kepada publik bagaimana hasil temuan kami di sana," kata Sondang.
Meski belum dikategorikan sebagai penyiksaan menurut Konvensi PBB, Komnas Perempuan menilai tindakan yang dialami korban merupakan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana dan berlangsung dalam waktu lama hingga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi korban.
"Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas," tambahnya.
Komnas Perempuan juga meminta penyidik melakukan visum secara menyeluruh terhadap korban.
Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat dugaan tindak pidana kekerasan seksual sehingga pelaku dapat dijerat dengan pasal tambahan.
"Dan, untuk itu kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh. Barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus, eh, apa namanya, perbuatan kekerasan seksual. Sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplit ya. Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHP, tetapi juga bisa menggunakan Undang-Undang TPKS," imbuhnya.* (km/ad)
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Pada ajang Pekan Nasional (PENAS) P
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengalokasikan anggaran lebih dari Rp39 miliar untuk pembangunan ruas jalan Ujung Pa
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A. Malik Musa, SH, M.Hum, menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran Pengurus
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar memperkuat kemitraan antara Satuan Pelayana
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo melalui platfo
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR y
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/11030 yang melarang aparatur sipil negara (ASN)
PEMERINTAHAN
PALUTA Perbaikan ruas jalan HutaimbaruSipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dikerjakan Pemerintah Provinsi Sumatera U
EKONOMI
MEDAN Suasana Car Free Day (CFD) di kawasan Kota Tua Kesawan, Medan, Minggu (28/6/2026), berlangsung lebih semarak dari biasanya. Selain
PEMERINTAHAN