BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Wikimedia Dipastikan Tak Diblokir di Indonesia, Komdigi Mulai Proses Pendaftaran PSE Wikipedia

Adelia Syafitri - Rabu, 29 April 2026 10:39 WIB
Wikimedia Dipastikan Tak Diblokir di Indonesia, Komdigi Mulai Proses Pendaftaran PSE Wikipedia
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihak Wikimedia Foundation telah melakukan komunikasi langsung dengan Komdigi, termasuk pertemuan resmi yang digelar pada Selasa (29/4/2026). (Foto: Kemkomdigi TV / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan platform Wikipedia yang dikelola Wikimedia Foundation tidak akan diblokir di Indonesia. Kepastian ini disampaikan setelah Wikimedia mulai menjalani proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihak Wikimedia Foundation telah melakukan komunikasi langsung dengan Komdigi, termasuk pertemuan resmi yang digelar pada Selasa (29/4/2026).

"Sejak 23 April sudah ada pertemuan dengan Wikimedia Foundation. Jadi kita sudah berhubungan langsung dengan kantor pusatnya di San Francisco dengan mengirimkan perwakilannya juga ke kantor Komdigi secara fisik dan disepakati beberapa hal," ujar Meutya di Jakarta, Selasa (29/4/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan bahwa Wikimedia Foundation telah menyatakan komitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Menurut Meutya, kewajiban pendaftaran PSE berlaku untuk seluruh penyelenggara sistem elektronik tanpa terkecuali, baik perusahaan komersial maupun organisasi nirlaba.

"Termasuk komitmen kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, yaitu PP Nomor 71 tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 yang berlaku bagi semua PSE, baik mancanegara maupun lokal," jelasnya.

Saat ini, proses pendaftaran Wikimedia Foundation telah memasuki tahap awal berupa penyerahan dokumen kepada Komdigi untuk segera diproses lebih lanjut.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan secara adil demi perlindungan pengguna layanan digital di Indonesia.*

(d/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gelombang Demonstrasi Warnai Papua, Warga Suarakan Isu Keamanan hingga Dugaan Pelanggaran HAM
Wow! TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Menkomdigi: Bukti Nyata Lindungi Ruang Digital
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Jadi Kunci BUMN Makin Tangguh dan Berdaya Saing
Terungkap! Ma’ruf Amin Disebut Pernah Marah di Hadapan Jokowi, Tolak Keras Investasi Miras
DPR Desak Perbaikan Keamanan Perlintasan Sebidang Kereta Api untuk Cegah Kecelakaan Berulang
Tangis Haru Iringi Pelepasan Jamaah Haji Asahan Kloter 7, 241 Orang Diberangkatkan Menjalankan Ibadah Suci
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru