JAKARTA — Mantan Wakil Presiden ke-13, Ma'ruf Amin, disebut pernah meluapkan kemarahan dalam sebuah rapat terbatas yang dipimpin Presiden ke-7 Joko Widodo.
Peristiwa itu terjadi saat pembahasan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat ketentuan investasiminuman keras (miras).
Kisah tersebut diungkap mantan Staf Khusus Ma'ruf Amin, Ikhsan Abdullah, dalam sebuah tayangan kanal YouTube Forum Keadilan TV, Selasa, 28 April 2026.
Menurut Ikhsan, Ma'ruf Amin menolak keras kebijakan yang membuka peluang investasi di sektor minuman beralkohol tersebut.
Ia menyebut sikap itu muncul sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai seorang ulama.
"Beliau betul-betul menunjukkan perannya sebagai seorang ulama ketika presiden memaksakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang investasi minuman beralkohol," kata Ikhsan.
Ikhsan mengklaim, dalam rapat terbatas tersebut Ma'ruf Amin menyampaikan penolakan dengan nada tinggi di hadapan sejumlah pejabat, termasuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Beliau mengatakan, 'saya yang mengambil tanggung jawab bahwa ini harus dibatalkan,'" ujar Ikhsan.
Ia menambahkan, tak lama setelah rapat tersebut, pemerintah akhirnya mencabut ketentuan investasiminuman keras dari daftar positif investasi dalam peraturan itu.