JAKARTA — Kuasa hukumRoy Suryo, Refly Harun, kembali mengajukan surat kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penetapan status tersangka kliennya dalam sebuah perkara yang masih bergulir.
Refly mengatakan surat permohonan tersebut telah dikirim pada Selasa, 28 April 2026, dan ditandatangani langsung oleh Roy Suryo serta dokter Tifa sebagai pihak yang turut terkait dalam perkara itu.
"Surat Komisi III itu langsung ditandatangani oleh dua prinsipal, Mas Roy Suryo dan Dokter Tifa," ujar Refly dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, permohonan serupa sebenarnya sudah diajukan sejak Januari 2026. Namun, hingga memasuki akhir April, belum ada tanggapan dari Komisi IIIDPR.
"Kami meminta perhatian kepada Komisi IIIDPR sebagai lembaga representasi rakyat. Kami berharap dapat diterima untuk Rapat Dengar Pendapat Umum," kata Refly.
Menurut dia, pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan formal maupun informal kepada unsur pimpinan Komisi III, namun belum membuahkan hasil.
"Sampai sekarang sudah lebih dari tiga bulan tidak ada tanggapan. Padahal selain surat, kami juga sudah melakukan pendekatan langsung," ujarnya.
Refly juga mempertanyakan respons DPR yang dinilai selektif dalam menindaklanjuti permohonan RDPU dari masyarakat atau pihak yang sedang berperkara hukum.
Ia menyebut Komisi III kerap menggelar RDPU untuk berbagai kasus yang menjadi perhatian publik.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa pihaknya ingin menyampaikan dugaan adanya persoalan dalam proses penegakan hukum yang menyeret Roy Suryo dan dokter Tifa sebagai tersangka.
"Kami meminta agar Komisi III memberikan ruang untuk menyampaikan dugaan pelanggaran dalam proses hukum ini," kata Refly.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi IIIDPR belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan RDPU tersebut.*