Saksi pelapor Ayu Brahmana saat diperiksa di persidangan, Selasa (28/4). Sementara duduk di belakangnya ibu dan saudara kandungnya yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dalam akta perusahaan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Dalam perkara ini, Anna Br Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, didakwa dalam kasus yang berawal dari konflik pengelolaan perusahaan keluarga.
Saksi pelapor, Ayu Brahmana, dalam keterangannya menyebut adanya perubahan akta notaris yang mengubah namanya sebagai direktur perusahaan.
Ia juga mengaku terdapat perubahan nomor rekening perusahaan. Namun, ia tidak dapat menjelaskan asal-usul sejumlah aset yang dikaitkan dengan dirinya di perusahaan tersebut.
Ayu juga mengaku tidak pernah diajak bertemu untuk membahas upaya perdamaian dengan ibu dan saudara-saudaranya.
Hal ini bertolak belakang dengan keterangan pihak terdakwa yang menyebut adanya tawaran penyelesaian damai disertai permintaan sejumlah uang.
Kuasa hukum terdakwa menyebut dalam proses komunikasi sempat muncul permintaan uang damai yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp5 miliar hingga Rp7 miliar, ditambah tuntutan lain berupa perusahaan dan uang tunai.
Di sisi lain, saksi pelapor juga disebut tidak mengakui adanya upaya restorative justice (RJ), meski pihak terdakwa mengklaim terdapat bukti percakapan yang mengarah pada penyelesaian non-litigasi.
Dalam persidangan, hubungan keluarga antara ibu dan anak ini turut menjadi sorotan.
Saksi pelapor disebut tidak pernah menjenguk ayahnya yang sakit stroke, yang oleh pihak terdakwa dijadikan salah satu indikator renggangnya hubungan keluarga.