Saksi pelapor Ayu Brahmana saat diperiksa di persidangan, Selasa (28/4). Sementara duduk di belakangnya ibu dan saudara kandungnya yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dalam akta perusahaan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Terdakwa Anna Br Sitepu membantah sejumlah keterangan saksi pelapor, termasuk soal nominal uang damai. Ia mengaku hanya sanggup membayar Rp5 miliar, namun ditolak pihak pelapor.
"Saya sanggup bayar Rp5 miliar tapi ditolak," kata Anna di persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring dan Viski Umar Hajir Nasution, menilai keterangan saksi pelapor bertentangan dengan fakta persidangan.
Mereka bahkan menyebut terdapat indikasi rekayasa perkara.
"Dari persidangan tadi sudah terlihat gambaran adanya rekayasa. Klien kami justru korban," kata Hartanta.
Ia juga menyoroti status kepemilikan saham yang dinilai tidak jelas, sehingga menurutnya menjadi persoalan dalam dasar gugatan pembagian keuntungan perusahaan.
Menurut Hartanta, perusahaan tersebut didirikan oleh kliennya, sementara anak-anak hanya tercatat sebagai pemegang saham.
Ia juga meminta majelis hakim menilai perkara ini berdasarkan fakta hukum di persidangan.
"Harapan kami majelis hakim menegakkan hukum sebenar-benarnya," ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Anna Br Sitepu berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.