BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Anak Gugat Orang Tua dalam Sengketa PT Madina Gas Lestari, Dugaan Uang Damai Rp7 Miliar Terungkap

Zulkarnain - Selasa, 28 April 2026 21:28 WIB
Anak Gugat Orang Tua dalam Sengketa PT Madina Gas Lestari, Dugaan Uang Damai Rp7 Miliar Terungkap
Saksi pelapor Ayu Brahmana saat diperiksa di persidangan, Selasa (28/4). Sementara duduk di belakangnya ibu dan saudara kandungnya yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan dalam akta perusahaan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Terdakwa Anna Br Sitepu membantah sejumlah keterangan saksi pelapor, termasuk soal nominal uang damai. Ia mengaku hanya sanggup membayar Rp5 miliar, namun ditolak pihak pelapor.

"Saya sanggup bayar Rp5 miliar tapi ditolak," kata Anna di persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Hartanta Sembiring dan Viski Umar Hajir Nasution, menilai keterangan saksi pelapor bertentangan dengan fakta persidangan.

Mereka bahkan menyebut terdapat indikasi rekayasa perkara.

"Dari persidangan tadi sudah terlihat gambaran adanya rekayasa. Klien kami justru korban," kata Hartanta.

Ia juga menyoroti status kepemilikan saham yang dinilai tidak jelas, sehingga menurutnya menjadi persoalan dalam dasar gugatan pembagian keuntungan perusahaan.

Menurut Hartanta, perusahaan tersebut didirikan oleh kliennya, sementara anak-anak hanya tercatat sebagai pemegang saham.

Ia juga meminta majelis hakim menilai perkara ini berdasarkan fakta hukum di persidangan.

"Harapan kami majelis hakim menegakkan hukum sebenar-benarnya," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Anna Br Sitepu berharap perkara ini dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

"Saya berserah kepada Tuhan," ujarnya singkat.

Perkara ini bermula dari konflik internal keluarga dalam pengelolaan PT Madina Gas Lestari yang kemudian berkembang menjadi laporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen perusahaan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Keluar dari Zona Nyaman dan Berani Ambil Risiko: Jangan Takut Gagal!
Penadah Emas Curian Milik Hakim Khamozaro Waruwu Divonis Ringan 4 Bulan 19 Hari Lewat Restorative Justice
Rico Waas Minta Ekspansi Grab di Medan Harus Berdampak ke Kesejahteraan Driver: Jangan Hanya Perluas Bisnis
Hari Dongeng Sedunia di Medan, Airin Rico Waas: Dongeng Bantu Anak Kuasai Literasi dan Numerasi Sejak Dini
DPRD Medan Kritik Kinerja Dinkes: Anggaran Rp1 Triliun, Layanan Kesehatan Belum Maksimal
Rico Waas: Saya Tidak Ikut Campur Pemilihan Ketua PWPM Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru