Suami di Deli Serdang Bunuh Istri Gegara VCS dengan Pria Lain, Dituntut 15 Tahun Penjara
DELI SERDANG Seorang pria bernama Budi Sulaiman (33) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tega membunuh istrinya sendiri, Dini Gus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai memiliki dasar konstitusional dan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang lebih luas. Hal tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Kuasa hukum pihak terkait, Prof Joko Sriwidodo, bersama timnya, menyampaikan pandangan tersebut dalam sidang uji materi Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pada Selasa (28/4/2026).
Dalam persidangan, Joko menegaskan bahwa program MBG tidak dapat dipisahkan dari tujuan pendidikan nasional yang tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik.Baca Juga:
"Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing," ujar Joko di hadapan majelis hakim MK.
Ia menjelaskan, aspek kesehatan dan kecukupan gizi memiliki pengaruh langsung terhadap kemampuan belajar siswa, termasuk konsentrasi dan partisipasi di lingkungan pendidikan.
Pihak terkait juga menolak dalil pemohon yang menyebut anggaran pendidikan seharusnya hanya difokuskan pada fungsi pedagogis. Menurut mereka, pandangan tersebut dianggap terlalu sempit dan tidak mencerminkan konsep pendidikan yang komprehensif.
Selain itu, tudingan bahwa program MBG menyebabkan distorsi anggaran pendidikan juga dibantah. Pihak terkait menilai program tersebut justru memperkuat efektivitas belanja pendidikan melalui peningkatan kesiapan belajar siswa dan pengurangan beban ekonomi keluarga.
Joko juga menegaskan bahwa program MBG telah melalui proses perencanaan dan penganggaran yang sah, termasuk pembahasan bersama DPR hingga pengesahan dalam APBN 2026.
"Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prinsip konstitusional karena program ini telah sesuai dengan mekanisme negara hukum," katanya.
Ia menambahkan, berbagai kasus seperti dugaan keracunan dalam pelaksanaan MBG tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai kegagalan program secara keseluruhan karena bersifat kasuistis.
Pihak terkait dalam perkara ini meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon, dengan alasan ketentuan dalam UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945.*
(oz/dh)
DELI SERDANG Seorang pria bernama Budi Sulaiman (33) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tega membunuh istrinya sendiri, Dini Gus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Arab Saudi atas dukungan dalam pengembangan pen
PEMERINTAHAN
BEKASI Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan audit menyeluruh terhadap operator taksi daring Green SM (Xanh SM) usai insiden kece
PEMERINTAHAN
CILACAP Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kondisi cadangan bahan bakar minyak (BBM) Indonesia masih aman di tengah krisis energ
EKONOMI
CILACAP Presiden Prabowo Subianto mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mewaspadai perkembangan teknologi kecerdasan b
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berdampak signifikan terhadap peningkatan kualitas k
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia kini diarahkan b
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama terhadap 13 proyek hilirisasi strategis senila
NASIONAL
MEDAN Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya kegiatan mendongeng sebagai sarana untuk meningkatkan
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak mahasiswa membangun pola pikir wirausaha atau entrepreneurial mindset sebagai be
PENDIDIKAN