BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

MK Gelar Sidang Uji Materi APBN 2026, MBG Dinilai Sah dan Masuk Ranah Pendidikan Nasional

Adam - Rabu, 29 April 2026 11:20 WIB
MK Gelar Sidang Uji Materi APBN 2026, MBG Dinilai Sah dan Masuk Ranah Pendidikan Nasional
ilustrasi Program Makan Bergizi Gratis. (Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nz(YUSUF NUGROHO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai memiliki dasar konstitusional dan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang lebih luas. Hal tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Kuasa hukum pihak terkait, Prof Joko Sriwidodo, bersama timnya, menyampaikan pandangan tersebut dalam sidang uji materi Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pada Selasa (28/4/2026).

Dalam persidangan, Joko menegaskan bahwa program MBG tidak dapat dipisahkan dari tujuan pendidikan nasional yang tidak hanya berfokus pada aspek akademik, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik.

Baca Juga:

"Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing," ujar Joko di hadapan majelis hakim MK.

Ia menjelaskan, aspek kesehatan dan kecukupan gizi memiliki pengaruh langsung terhadap kemampuan belajar siswa, termasuk konsentrasi dan partisipasi di lingkungan pendidikan.

Pihak terkait juga menolak dalil pemohon yang menyebut anggaran pendidikan seharusnya hanya difokuskan pada fungsi pedagogis. Menurut mereka, pandangan tersebut dianggap terlalu sempit dan tidak mencerminkan konsep pendidikan yang komprehensif.

Selain itu, tudingan bahwa program MBG menyebabkan distorsi anggaran pendidikan juga dibantah. Pihak terkait menilai program tersebut justru memperkuat efektivitas belanja pendidikan melalui peningkatan kesiapan belajar siswa dan pengurangan beban ekonomi keluarga.

Joko juga menegaskan bahwa program MBG telah melalui proses perencanaan dan penganggaran yang sah, termasuk pembahasan bersama DPR hingga pengesahan dalam APBN 2026.

"Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prinsip konstitusional karena program ini telah sesuai dengan mekanisme negara hukum," katanya.

Ia menambahkan, berbagai kasus seperti dugaan keracunan dalam pelaksanaan MBG tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai kegagalan program secara keseluruhan karena bersifat kasuistis.

Pihak terkait dalam perkara ini meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon, dengan alasan ketentuan dalam UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945.*

(oz/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mahkamah Konstitusi (MK) Menetapkan Babak Akhir Drama Pilpres 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru