Pemusnahan ladang ganja hasil temuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Polres Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah-2026 di Desa Lampanah, Kec. Seulimum, Kab. Aceh Besar, Rabu (29/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kegiatan tersebut digelar di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (29/4/2026).
Dalam operasi tersebut, total ladang ganja yang ditemukan mencapai sekitar 20 hektare yang tersebar di beberapa titik dengan estimasi hasil panen hingga 50 ton.
Kapolda Aceh menegaskan, keterlibatan petani muda milenial merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mendorong alih fungsi lahan ke sektor pertanian yang lebih produktif dan legal, seperti kopi, sayuran, dan komoditas bernilai ekonomi lainnya.
Ia berharap para petani muda dapat menjadi agen edukasi di tengah masyarakat agar tidak lagi bergantung pada tanaman ilegal.
Selain itu, Marzuki menegaskan bahwa pemusnahan ladang ganja ini bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan langkah nyata kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dari hulu ke hilir.
"Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi narkotika. Ini ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa," tegasnya.
Jenderal asal Tangse, Pidie itu juga mengingatkan bahwa Aceh tidak boleh lagi dikenal sebagai wilayah penanaman ganja.
Menurutnya, upaya penindakan harus dibarengi dengan pendekatan edukatif dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.