BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Polresta Banda Aceh Sita 618 Slop Rokok Ilegal dari Dua Mahasiswa di Asrama

T.Jamaluddin - Rabu, 29 April 2026 09:00 WIB
Polresta Banda Aceh Sita 618 Slop Rokok Ilegal dari Dua Mahasiswa di Asrama
Kepolisian Resor Kota Banda Aceh mengamankan dua mahasiswa asal Bireuen yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banda Aceh. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan dua mahasiswa asal Bireuen yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Banda Aceh.

Keduanya berinisial ARD (20) dan KM (22) ditangkap oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama barang bukti sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merek.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman.

Baca Juga:

"Dari hasil penyelidikan, benar ditemukan penjualan rokok ilegal dan langsung dilakukan pengembangan," kata Kompol Dizha, Rabu (22/4/2026).

Dalam interogasi di lokasi, kedua pelaku mengaku masih menyimpan stok rokok ilegal lainnya di sebuah kamar asrama di Gampong Neusu Aceh. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ratusan slop rokok ilegal yang disimpan di lokasi tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai merek rokok tanpa izin edar dan tanpa pencantuman peringatan kesehatan sesuai ketentuan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok atau distributor utama rokok ilegal tersebut di wilayah Banda Aceh.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.*

(dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Awas Macet! 18 Ruas Jalan di Medan Ditutup Mulai 16.00 WIB Jelang May Day
Polresta Deli Serdang Bongkar Jaringan Narkotika Internasional: Anak di Bawah Umur Jadi Kurir, Ribuan Ekstasi dan Sabu 53 Kg Diamankan
Digerebek Lagi, Narkoba di Rel KAI Tembung Tak Pernah Mati
Penyidik Polrestabes Medan Dipatsus, Dugaan Pelecehan terhadap Tersangka Wanita Masih Didalami Propam Polda Sumut
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Anak Diduga Diikat dan Disiksa
Eks Polisi Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Balik Lapas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru