BREAKING NEWS
Jumat, 24 April 2026

Eks Polisi Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Balik Lapas

Dharma - Jumat, 24 April 2026 11:15 WIB
Eks Polisi Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan, Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari Balik Lapas
Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin. (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG — Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, yang menjadi terpidana kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan, Jawa Tengah.

Ia dipindahkan bersama sejumlah warga binaan lain karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, mengatakan pemindahan dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Baca Juga:

"Sebanyak 20 orang dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan Nusakambangan dan 20 lainnya ke Lapas Kelas IIB Nirbaya," kata Tohari, Jumat, 24 April 2026.

Menurut dia, pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor WP.13-PK.03.02-29 tertanggal 30 Januari 2026.

Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya terkait pencegahan gangguan keamanan dan penanganan overkapasitas.

Salah satu warga binaan yang dipindahkan adalah Aipda Robig Zaenudin, terpidana kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, pelajar SMKN 4 Semarang.

Sebelumnya, Pengadilan menyatakan Robig terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati," kata Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari insiden pada 24 November 2024 dini hari di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Saat itu, Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok remaja yang melintas menggunakan sepeda motor.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Narkoba Ko Erwin Meluas, Istri dan Dua Anak Ikut Ditangkap
3.800 Personel Disiagakan Hadapi Gangguan Keamanan Lewat Simulasi TFG Sispamkota, Wakil Wali Kota Medan: Jangan Setelah Terjadi Baru Kita Bertindak
Pisah Sambut Tiga Pejabat Struktural, Jajaran Lapas Labuhan Ruku Penuh Haru dan Semangat Baru
Ikrar Zero Halinar: Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli
Penyegaran Organisasi, Kalapas Labuhan Ruku Ikuti Pelantikan Pejabat di Kanwil Ditjenpas Sumut
Aceh Dinyatakan Darurat Narkoba! Sekda Minta Penanganan Terpadu Diperkuat, Fokus Pencegahan dan Rehabilitasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Pemekaran atau Perluasan Beban?

Pemekaran atau Perluasan Beban?

Oleh Krisna.SUDAH terlalu lama pemekaran daerah dijual sebagai janji kesejahteraan. Narasinya indah, mudah dipercaya, dan terus diulang sej

OPINI