BREAKING NEWS
Jumat, 24 April 2026

Kasus Narkoba Ko Erwin Meluas, Istri dan Dua Anak Ikut Ditangkap

Adam - Jumat, 24 April 2026 09:11 WIB
Kasus Narkoba Ko Erwin Meluas, Istri dan Dua Anak Ikut Ditangkap
Bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026) siang. (foto: Dok. Bareskrim Polri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tiga anggota keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika.

Ketiganya adalah istri dan dua anak Ko Erwin yang diduga turut menikmati aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, ketiga tersangka masing-masing Virda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.

Baca Juga:

"Ketiganya ditangkap terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," ujar Eko di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Dalam penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, seperti rumah, ruko, gudang, kendaraan, serta berbagai dokumen kepemilikan aset.

Ko Erwin sebelumnya dikenal sebagai bandar narkoba besar di NTB. Ia ditangkap saat mencoba melarikan diri ke Malaysia pada 26 Februari 2026 di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kasus ini juga menyeret sejumlah pihak lain dalam jaringannya, termasuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dalam pengembangan kasus, penyidik turut mengungkap peran seorang pemasok sabu bernama Andre alias The Doctor, yang diduga menyuplai narkotika kepada Ko Erwin.

Transaksi dilakukan sedikitnya dua kali pada Januari 2026 dengan nilai ratusan juta rupiah.

Setelah penangkapan Ko Erwin, Bareskrim terus memperluas pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui dugaan TPPU.*

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
FBI dan Polri Bongkar Jaringan Phishing Global, Kerugian Rp350 Miliar
Terbukti Bersalah, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Target Ambisius 2027, Mualem Ingin Kemiskinan Turun dan Infrastruktur Diperkuat
Muncul ke Publik, Syekh Ahmad Al Misry Tepis Semua Tuduhan Pelecehan Santri: Fitnah Kejam!
Ikrar Zero Halinar: Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, HP Ilegal, dan Pungli
Pendukung Rahmadi Geruduk DPR RI dan Mabes Polri, Tuntut Proses Hukum Kompol DK dan Sanksi PTDH
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru