Kapolda Aceh Sambut Mendagri Tito Karnavian di Bandara SIM, Bahas Kunjungan Kerja Dua Hari
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Bandara Inter
NASIONAL
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membongkar sindikat penyelundupan manusia (people smuggling) yang diduga mengirim warga negara asing (WNA) ke Australia secara ilegal. Dalam kasus ini, tiga warga negara Pakistan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka berinisial SA, MS, dan MWK diduga berperan dalam mengorganisasi dan memfasilitasi perjalanan ilegal WNA asal Pakistan menuju Australia melalui jalur Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Februari 2026 dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Baca Juga:
"Ketiganya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan menjalani proses penyidikan," ujar Hendarsam dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan empat WNA Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku, oleh aparat Polres Kepulauan Aru pada September 2025. Para WNA tersebut diketahui hanya memiliki izin kunjungan di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, para korban mengaku dijanjikan dapat diberangkatkan ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh tersangka SA. Mereka juga dijanjikan pekerjaan setibanya di negara tujuan.
"Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang," kata Hendarsam.
Para korban diketahui terlebih dahulu ditampung di sebuah rumah kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum dipindahkan melalui jalur darat dan laut menuju Ambon, Saumlaki, hingga Dobo.
Dalam pengembangan kasus, MS dan MWK turut diamankan saat menyiapkan kapal untuk keberangkatan ke Australia di wilayah Maluku. Sementara otak utama dugaan kejahatan ini, SA, juga berhasil ditangkap petugas.
Berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung pada 10 April 2026. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.*
(in/dh)
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Bandara Inter
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap dalam kasus pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan hasil survei pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Selasa, 9 Juni 2026. Aksi
PERISTIWA
MEDAN Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken memint
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Layanan distribusi air bersih Perumda PDAM Tirtanadi mengalami gangguan di tujuh kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdan
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, me
NASIONAL
JAKARTA Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut pada triwulan I 2026 mencapai 4,98 perse
EKONOMI
MEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kep
HUKUM DAN KRIMINAL