Wow! TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak, Menkomdigi: Bukti Nyata Lindungi Ruang Digital
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengapresiasi langkah platform digital TikTok yang telah menonaktifkan sekitar 1,7
NASIONAL
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membongkar sindikat penyelundupan manusia (people smuggling) yang diduga mengirim warga negara asing (WNA) ke Australia secara ilegal. Dalam kasus ini, tiga warga negara Pakistan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka berinisial SA, MS, dan MWK diduga berperan dalam mengorganisasi dan memfasilitasi perjalanan ilegal WNA asal Pakistan menuju Australia melalui jalur Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Februari 2026 dan kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Baca Juga:
"Ketiganya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2026 dan menjalani proses penyidikan," ujar Hendarsam dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan empat WNA Pakistan berinisial SK, AS, MS, dan SUR di sebuah penginapan di wilayah Dobo, Maluku, oleh aparat Polres Kepulauan Aru pada September 2025. Para WNA tersebut diketahui hanya memiliki izin kunjungan di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, para korban mengaku dijanjikan dapat diberangkatkan ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh tersangka SA. Mereka juga dijanjikan pekerjaan setibanya di negara tujuan.
"Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh seorang WNA Pakistan berinisial SA yang berdomisili di Tangerang," kata Hendarsam.
Para korban diketahui terlebih dahulu ditampung di sebuah rumah kontrakan di Tangerang, Banten, sebelum dipindahkan melalui jalur darat dan laut menuju Ambon, Saumlaki, hingga Dobo.
Dalam pengembangan kasus, MS dan MWK turut diamankan saat menyiapkan kapal untuk keberangkatan ke Australia di wilayah Maluku. Sementara otak utama dugaan kejahatan ini, SA, juga berhasil ditangkap petugas.
Berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung pada 10 April 2026. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk proses persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.*
(in/dh)
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengapresiasi langkah platform digital TikTok yang telah menonaktifkan sekitar 1,7
NASIONAL
JAKARTA Upaya penyelundupan ekspor ilegal emas seberat 190 kilogram (kg) senilai Rp502 miliar berhasil digagalkan petugas Bea Cukai di B
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Video dugaan kekerasan terhadap seorang bayi di tempat penitipan anak kembali viral di media sosial. Peristiwa tersebut terja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengadilan Militer II08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Or
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Sumatera Utara resmi menerbitkan Surat Keputusan
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari.
NASIONAL
TANGERANG Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan tata kelola perusahaan yang sehat dan sumber daya manusia (SDM) yan
EKONOMI
BEKASI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan Talent and Innovation Hub (TIH) sebagai upaya memperkuat kolaborasi anta
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
EKONOMI
BANDA ACEH Cuaca di wilayah Aceh pada hari ini diperkirakan didominasi hujan ringan yang terjadi di sebagian besar kabupaten/kota, denga
NASIONAL