Kapolda Aceh Sambut Mendagri Tito Karnavian di Bandara SIM, Bahas Kunjungan Kerja Dua Hari
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Bandara Inter
NASIONAL
JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) usai gelar perkara pada Rabu, 22 April 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan tersebut telah disampaikan kepada pihak pelapor.Baca Juga:
"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2026.
Ia menambahkan, penetapan tersangka juga telah diberitahukan kepada MMA, selaku korban sekaligus pelapor dalam kasus tersebut.
Menurut dia, proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan unit khusus perlindungan perempuan dan anak di Bareskrim Polri.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," ujarnya.
Namun demikian, hingga kini Bareskrim belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Syekh Ahmad Al Misry setelah status tersangka ditetapkan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyebut terlapor dikenal publik sebagai tokoh yang kerap tampil di televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an.
Ia juga mengatakan dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam rentang waktu berbeda dan melibatkan lebih dari satu korban.
"Paling untuk waktunya sekitar 2017. Ada yang 2017, 2018, sampai ada juga yang 2025, jadi berbeda-beda," kata Benny.
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Bandara Inter
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap dalam kasus pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan hasil survei pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Selasa, 9 Juni 2026. Aksi
PERISTIWA
MEDAN Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken memint
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Layanan distribusi air bersih Perumda PDAM Tirtanadi mengalami gangguan di tujuh kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdan
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, me
NASIONAL
JAKARTA Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut pada triwulan I 2026 mencapai 4,98 perse
EKONOMI
MEDAN Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kep
HUKUM DAN KRIMINAL