BREAKING NEWS
Jumat, 24 April 2026

Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

Dharma - Jumat, 24 April 2026 10:48 WIB
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
Syekh Ahmad Al Misry (SAM). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) usai gelar perkara pada Rabu, 22 April 2026.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan tersebut telah disampaikan kepada pihak pelapor.

Baca Juga:

"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2026.

Ia menambahkan, penetapan tersangka juga telah diberitahukan kepada MMA, selaku korban sekaligus pelapor dalam kasus tersebut.

Menurut dia, proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan unit khusus perlindungan perempuan dan anak di Bareskrim Polri.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," ujarnya.

Namun demikian, hingga kini Bareskrim belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Syekh Ahmad Al Misry setelah status tersangka ditetapkan.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyebut terlapor dikenal publik sebagai tokoh yang kerap tampil di televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an.

Ia juga mengatakan dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam rentang waktu berbeda dan melibatkan lebih dari satu korban.

"Paling untuk waktunya sekitar 2017. Ada yang 2017, 2018, sampai ada juga yang 2025, jadi berbeda-beda," kata Benny.

Ia menambahkan, para korban mengalami dampak psikologis yang cukup berat akibat peristiwa tersebut.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara.*


(cn/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Polisi Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Jambi Dipecat, Kapolda: Ini Pengingat Keras untuk Institusi
Kasus Narkoba Ko Erwin Meluas, Istri dan Dua Anak Ikut Ditangkap
Mualem dan Gubernur Jateng Sepakat Bangun Sinergi Ekonomi, Target Transaksi Rp1,06 Triliun
FBI dan Polri Bongkar Jaringan Phishing Global, Kerugian Rp350 Miliar
Target Ambisius 2027, Mualem Ingin Kemiskinan Turun dan Infrastruktur Diperkuat
Muncul ke Publik, Syekh Ahmad Al Misry Tepis Semua Tuduhan Pelecehan Santri: Fitnah Kejam!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru