Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) usai gelar perkara pada Rabu, 22 April 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keputusan tersebut telah disampaikan kepada pihak pelapor.
"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2026.
Ia menambahkan, penetapan tersangka juga telah diberitahukan kepada MMA, selaku korban sekaligus pelapor dalam kasus tersebut.
Menurut dia, proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan unit khusus perlindungan perempuan dan anak di BareskrimPolri.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPOBareskrimPolri," ujarnya.
Namun demikian, hingga kini Bareskrim belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan terhadap Syekh Ahmad Al Misry setelah status tersangka ditetapkan.