Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 23 April 2026, jaksa menyebut kedua terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 miliar.
"Terdakwa Benny Iskandar Nasution bersama Erwin Saleh saat kegiatan MFF menjabat sebagai Sekretaris Diskop Perindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum Fauzan Irgi Hasibuan di persidangan.
Jaksa menjelaskan, perkara ini melibatkan empat terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah.
Selain Benny dan Erwin, turut didakwa Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri serta Anwar Syarif selaku Kepala Bidang UKM Diskop UKM Perindag Medan yang juga merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kegiatan Medan Fashion Festival 2024 diketahui diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menilai terdapat sejumlah penyimpangan yang berujung pada kerugian negara.
"Dalam pelaksanaan kegiatan terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar," kata Fauzan.
Dalam dakwaannya, jaksa juga mendasarkan tuntutan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru sebagai dakwaan alternatif.
Sementara itu, Mhd Hamdani melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.*