Baru 16 Persen Cair dari Rp135 M, Satgas PRR Kebut Pemulihan Lima Puluh Kota Sebelum Tahun Ini Habis
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang melibatkan PT Amin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Ketiga tersangka tersebut yakni HS, BJW, dan HZM yang diduga memiliki peran berbeda dalam praktik penyimpangan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara secara ilegal.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus tersebut.Baca Juga:
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kami menetapkan tiga tersangka baru," kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).
HS diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Ia diduga menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk pengangkutan batu bara meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah.
"HS mengetahui dokumen lalu lintas kapal tersebut tidak sesuai ketentuan, namun tetap memberikan persetujuan berlayar," ujar Syarief.
Sementara itu, BJW selaku Direktur PT AKT diduga bersama pihak lain melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal dengan menggunakan dokumen perusahaan lain tanpa izin resmi.
"BJW bersama pihak terkait melakukan penambangan dan ekspor secara melawan hukum," jelasnya.
Tersangka ketiga, HZM yang menjabat General Manager PT OOOWL Indonesia, diduga terlibat dalam pembuatan dokumen hasil uji laboratorium dan laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk meloloskan hasil tambang ilegal.
HZM disebut membuat dokumen Certificate of Analysis (COA) serta laporan asal-usul batu bara yang tidak sesuai kenyataan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. PT AKT diketahui masih melakukan aktivitas pertambangan meski izin PKP2B telah dicabut sejak 2017.
Kejagung masih terus menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut yang diduga berdampak besar terhadap perekonomian nasional.*
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
LANGKAT Ketua Pemuda Muslimin Sumatera Utara (PMS) Kabupaten Langkat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP,
POLITIK
CHONBURI Pelatih Timnas Indonesia John Herdman tampak tidak terlalu puas meski skuad Garuda berhasil menang 30 atas Timor Leste pada laga
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR RI dipastikan masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset. Bahk
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya masih menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pe
EKONOMI
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel Direktorat Jenderal P
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara melalui Bidang Perlindungan Anak
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Binjai mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai membuka secara transparan tata kelol
PEMERINTAHAN
BATU BARA Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan muncul menyusu
PEMERINTAHAN