BREAKING NEWS
Senin, 15 Juni 2026

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT Kalimantan Tengah

Dharma - Kamis, 23 April 2026 21:10 WIB
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT Kalimantan Tengah
Gedung Kejaksaan Agung (Foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang melibatkan PT Amin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Ketiga tersangka tersebut yakni HS, BJW, dan HZM yang diduga memiliki peran berbeda dalam praktik penyimpangan aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara secara ilegal.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kami menetapkan tiga tersangka baru," kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

HS diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Ia diduga menerbitkan surat persetujuan berlayar untuk pengangkutan batu bara meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah.

"HS mengetahui dokumen lalu lintas kapal tersebut tidak sesuai ketentuan, namun tetap memberikan persetujuan berlayar," ujar Syarief.

Sementara itu, BJW selaku Direktur PT AKT diduga bersama pihak lain melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal dengan menggunakan dokumen perusahaan lain tanpa izin resmi.

"BJW bersama pihak terkait melakukan penambangan dan ekspor secara melawan hukum," jelasnya.

Tersangka ketiga, HZM yang menjabat General Manager PT OOOWL Indonesia, diduga terlibat dalam pembuatan dokumen hasil uji laboratorium dan laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk meloloskan hasil tambang ilegal.

HZM disebut membuat dokumen Certificate of Analysis (COA) serta laporan asal-usul batu bara yang tidak sesuai kenyataan.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. PT AKT diketahui masih melakukan aktivitas pertambangan meski izin PKP2B telah dicabut sejak 2017.

Kejagung masih terus menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut yang diduga berdampak besar terhadap perekonomian nasional.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Desak Kejagung Periksa Dugaan Korupsi Mantan PJ Wali Kota Padang Sidempuan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru