BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Diterpa Isu Mangkrak, DPR Buktikan RUU Perampasan Aset Tetap Jalan Meski Reses

Nurul - Jumat, 31 Juli 2026 22:21 WIB
Diterpa Isu Mangkrak, DPR Buktikan RUU Perampasan Aset Tetap Jalan Meski Reses
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. (Foto: harianterbit)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi III DPR RI dipastikan masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bahkan pada masa reses, pembahasan tetap berjalan melalui kegiatan penyerapan aspirasi di berbagai daerah dengan melibatkan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan regulasi.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar mengenai RUU Perampasan Aset. Ia menilai narasi yang menyebut DPR menolak RUU tersebut merupakan informasi yang tidak sesuai fakta karena pembahasannya masih terus berjalan.

"Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," ujarnya, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, langkah hati-hati yang diambil Komisi III merupakan bagian penting untuk melahirkan regulasi yang adil sekaligus tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, RUU tersebut perlu diselaraskan dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta hak pihak ketiga.

Hardjuno menyebut pandangannya sejalan dengan hasil penelitian doktoralnya mengenai prinsip kepastian hukum pada akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture). Dalam kajian tersebut, ia menyimpulkan mekanisme itu sebaiknya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri, bukan sekadar pelengkap hukum pidana yang sudah ada.

"Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Di situlah letak keseimbangan negara hukum," katanya.

Ia menambahkan, orientasi pemberantasan kejahatan perlu bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan aset hasil tindak pidana. Meski demikian, perubahan pendekatan tersebut tetap harus berpijak pada prinsip-prinsip konstitusional sebagai fondasi negara hukum.

"Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembentukan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Menurutnya, penyusunan regulasi harus mengakomodasi berbagai perspektif, termasuk karakteristik persoalan hukum di daerah, sehingga menghasilkan aturan yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat.

Selama masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Komisi III DPR RI tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan menyerap aspirasi di Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Berbagai masukan dari aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan akan dijadikan bahan penyempurnaan substansi RUU.* (oz/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Siapkan Revisi RUU Sisdiknas usai MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Komisi III DPR Keliling Daerah, Tampung Aspirasi demi Matangkan RUU Perampasan Aset
Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan!
Puan Soroti Hoaks RUU Perampasan Aset, Sebut Ada Upaya Mendiskreditkan DPR
Dasco Buka Jalan RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Saat Reses DPR
DPR Ketok Palu! UU Pusat Finansial Internasional Indonesia Resmi Berlaku
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru