Baru 16 Persen Cair dari Rp135 M, Satgas PRR Kebut Pemulihan Lima Puluh Kota Sebelum Tahun Ini Habis
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
JAKARTA - Komisi III DPR RI dipastikan masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bahkan pada masa reses, pembahasan tetap berjalan melalui kegiatan penyerapan aspirasi di berbagai daerah dengan melibatkan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar mengenai RUU Perampasan Aset. Ia menilai narasi yang menyebut DPR menolak RUU tersebut merupakan informasi yang tidak sesuai fakta karena pembahasannya masih terus berjalan.
"Karena itu, energi publik seharusnya tidak dihabiskan untuk memperdebatkan informasi yang tidak benar. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara terbuka, akuntabel, dan menghasilkan regulasi yang benar-benar efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana," ujarnya, Jumat (31/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, langkah hati-hati yang diambil Komisi III merupakan bagian penting untuk melahirkan regulasi yang adil sekaligus tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, RUU tersebut perlu diselaraskan dengan KUHP, KUHAP, prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta hak pihak ketiga.
Hardjuno menyebut pandangannya sejalan dengan hasil penelitian doktoralnya mengenai prinsip kepastian hukum pada akselerasi reformasi hukum terhadap perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture). Dalam kajian tersebut, ia menyimpulkan mekanisme itu sebaiknya dibangun sebagai rezim hukum tersendiri, bukan sekadar pelengkap hukum pidana yang sudah ada.
"Perampasan aset memang harus diperkuat agar negara mampu mengejar hasil kejahatan, terutama korupsi dan tindak pidana ekonomi. Namun, penguatan kewenangan negara harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Regulasi yang baik harus memberikan batas kewenangan yang jelas, standar pembuktian yang tegas, perlindungan terhadap hak warga negara yang beritikad baik, serta mekanisme pengawasan yang efektif. Di situlah letak keseimbangan negara hukum," katanya.
Ia menambahkan, orientasi pemberantasan kejahatan perlu bergeser dari sekadar menghukum pelaku menuju pemulihan aset hasil tindak pidana. Meski demikian, perubahan pendekatan tersebut tetap harus berpijak pada prinsip-prinsip konstitusional sebagai fondasi negara hukum.
"Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan polemik yang dibangun di atas hoaks, melainkan partisipasi publik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, adil, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Jika pembahasannya dikawal dengan baik, regulasi ini dapat menjadi salah satu tonggak penting reformasi hukum sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembentukan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Menurutnya, penyusunan regulasi harus mengakomodasi berbagai perspektif, termasuk karakteristik persoalan hukum di daerah, sehingga menghasilkan aturan yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat.
Selama masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Komisi III DPR RI tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan menyerap aspirasi di Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Berbagai masukan dari aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan akan dijadikan bahan penyempurnaan substansi RUU.* (oz/dh)
LIMA PULUH KOTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan 40 kegiatan
NASIONAL
LANGKAT Ketua Pemuda Muslimin Sumatera Utara (PMS) Kabupaten Langkat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Edi Bahagia Sinuraya, S.IP,
POLITIK
CHONBURI Pelatih Timnas Indonesia John Herdman tampak tidak terlalu puas meski skuad Garuda berhasil menang 30 atas Timor Leste pada laga
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR RI dipastikan masih menyusun dan melakukan harmonisasi terhadap Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset. Bahk
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya masih menunggu instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait rencana pe
EKONOMI
JAKARTA Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel Direktorat Jenderal P
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara melalui Bidang Perlindungan Anak
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Binjai mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai membuka secara transparan tata kelol
PEMERINTAHAN
BATU BARA Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, sorotan muncul menyusu
PEMERINTAHAN