BREAKING NEWS
Selasa, 28 Juli 2026

Komisi III DPR Keliling Daerah, Tampung Aspirasi demi Matangkan RUU Perampasan Aset

Dharma - Selasa, 28 Juli 2026 17:24 WIB
Komisi III DPR Keliling Daerah, Tampung Aspirasi demi Matangkan RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: fraksigerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTAKomisi III DPR RI terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menyerap berbagai masukan dari masyarakat di sejumlah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu memperkuat penegakan hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah provinsi, di antaranya Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR dalam menghimpun aspirasi publik terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, berbagai masukan yang diterima menunjukkan adanya harapan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar aset hasil tindak pidana, bukan hanya menjatuhkan hukuman kepada pelakunya.

Baca Juga:

"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Ia menegaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari sudut pandang nasional. Menurutnya, regulasi tersebut juga harus mampu mengakomodasi karakteristik persoalan hukum yang berbeda di setiap daerah.

Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip *due process of law*, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Komisi III DPR, kata dia, ingin memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memberantas kejahatan, namun tetap adil, proporsional, dan tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga kini masih terus berlangsung dan menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas dari masyarakat karena dinilai berpotensi memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBT untuk Pelajaran Agama, Ditarget Rampung Agustus
Misteri Kematian Sutrimo Makin Dalam, RS Ungkap Fakta Saat Korban Tiba Berselimut Biru
Program MBG Masuk Babak Baru, Pemerintah Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan dan Keamanan Pangan
Bobby Nasution Minta Ketahanan Pangan Dimulai dari Desa, Program Prabowo Harus Tepat Sasaran
IHSG Menguat ke Level 6.187,  Ini Daftar Saham yang Naik dan Turun
Mangihut Sinaga Soroti Dugaan Main Hakim Sendiri di Bali, Tegaskan Indonesia Negara Hukum
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru