Impor Minyak Rusia Tahap Pertama Rampung, Bahlil Ungkap Tujuan Pemerintah Amankan Energi Nasional
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan proses impor minyak dari Rusia tahap pertama telah ter
EKONOMI
JAKARTA– Komisi III DPR RI terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menyerap berbagai masukan dari masyarakat di sejumlah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu memperkuat penegakan hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah provinsi, di antaranya Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR dalam menghimpun aspirasi publik terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, berbagai masukan yang diterima menunjukkan adanya harapan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar aset hasil tindak pidana, bukan hanya menjatuhkan hukuman kepada pelakunya.Baca Juga:
"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Ia menegaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari sudut pandang nasional. Menurutnya, regulasi tersebut juga harus mampu mengakomodasi karakteristik persoalan hukum yang berbeda di setiap daerah.
Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa penguatan kewenangan negara harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip *due process of law*, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Komisi III DPR, kata dia, ingin memastikan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memberantas kejahatan, namun tetap adil, proporsional, dan tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga kini masih terus berlangsung dan menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas dari masyarakat karena dinilai berpotensi memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan.* (in/dh)
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan proses impor minyak dari Rusia tahap pertama telah ter
EKONOMI
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan elpiji subs
EKONOMI
MELAWI Tayangan tidak pantas yang muncul di videotron kawasan Bundaran Nanga Pinoh atau Bundaran Naruto, Kabupaten Melawi, Kalimantan Ba
PERISTIWA
BANDUNG Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa aksi begal merupakan tindak kriminal yang harus ditindak secara
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Juprizal, untuk diperiksa seb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Mud
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 6,8 yang mengguncang wilayah
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, sebagai saksi da
NASIONAL
JAKARTA Komisi III DPR RI terus mengintensifkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset dengan menyerap berbagai masukan
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengakhiri perdagangan di zona merah pada Selasa (28/7/2026). Pelemahan terjadi di ten
EKONOMI