BREAKING NEWS
Jumat, 24 April 2026

Dua Kepala Dinas Kota Medan Didakwa Korupsi MFF 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 24 April 2026 09:52 WIB
Dua Kepala Dinas Kota Medan Didakwa Korupsi MFF 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Keempat terdakwa dugaan korupsi MFF 2024, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/4/2026). (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan mendakwa Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, bersama Kepala Dinas Perhubungan Medan, Erwin Saleh, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 23 April 2026, jaksa menyebut kedua terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1 miliar.

"Terdakwa Benny Iskandar Nasution bersama Erwin Saleh saat kegiatan MFF menjabat sebagai Sekretaris Diskop Perindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum Fauzan Irgi Hasibuan di persidangan.

Baca Juga:

Jaksa menjelaskan, perkara ini melibatkan empat terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah.

Selain Benny dan Erwin, turut didakwa Mhd Hamdani selaku Direktur CV Global Mandiri serta Anwar Syarif selaku Kepala Bidang UKM Diskop UKM Perindag Medan yang juga merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kegiatan Medan Fashion Festival 2024 diketahui diselenggarakan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp4,85 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, jaksa menilai terdapat sejumlah penyimpangan yang berujung pada kerugian negara.

"Dalam pelaksanaan kegiatan terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar," kata Fauzan.

Dalam dakwaannya, jaksa juga mendasarkan tuntutan pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru sebagai dakwaan alternatif.

Usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa yakni Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, dan Anwar Syarif menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Sementara itu, Mhd Hamdani melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.*


(at/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi Pasar Ikan Sibolga Makin Dalam, Wakil Wali Kota Ikut Diperiksa Polda Sumut
Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan, Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir Rp335 Miliar
Khalid Basalamah Akui Kembalikan Rp 8,4 Miliar ke KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Hakim Soroti Maraknya Kasus Korupsi di Kemenaker, Sebut Paling Bermasalah di Lingkungan Kementerian
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT Kalimantan Tengah
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Pemekaran atau Perluasan Beban?

Pemekaran atau Perluasan Beban?

Oleh Krisna.SUDAH terlalu lama pemekaran daerah dijual sebagai janji kesejahteraan. Narasinya indah, mudah dipercaya, dan terus diulang sej

OPINI