BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Tim Nadiem Laporkan Lima Hakim, PN Jakarta Pusat Pilih Tidak Berkomentar

Nurul - Jumat, 24 April 2026 13:26 WIB
Tim Nadiem Laporkan Lima Hakim, PN Jakarta Pusat Pilih Tidak Berkomentar
Tim advokat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan tidak akan menanggapi lebih jauh laporan tim advokat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, terkait majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan substansi perkara yang masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

"Ini demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan," kata Firman, Jumat, 24 April 2026.

Baca Juga:

Firman menegaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dalam perkara nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst sejauh ini telah menjalankan proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ia menyebut para pihak dalam perkara telah diberikan kesempatan yang cukup dan berimbang, termasuk pada tahap pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan terdakwa.

Sebelumnya, tim advokat Nadiem Makarim melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara kliennya kepada Ketua PN Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026.

Laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, termasuk Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR.

Kelima hakim yang dilaporkan yakni Purwanto Abdullah selaku ketua majelis, serta anggota majelis Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap tidak berimbang dan membatasi hak terdakwa selama persidangan.

Di sisi lain, tim advokat Nadiem juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada waktu pelaporan tersebut.

Persidangan kemudian ditunda hingga Senin, 27 April 2026.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Polisi Pelaku Dugaan Pemerkosaan di Jambi Dipecat, Kapolda: Ini Pengingat Keras untuk Institusi
Korupsi Dana Operasional PT Pos Aceh Singkil, Eks Kepala Kantor Divonis 6 Tahun Penjara
Dua Kepala Dinas Kota Medan Didakwa Korupsi MFF 2024, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar
Dugaan Korupsi Pasar Ikan Sibolga Makin Dalam, Wakil Wali Kota Ikut Diperiksa Polda Sumut
Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan, Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir Rp335 Miliar
3.800 Personel Disiagakan Hadapi Gangguan Keamanan Lewat Simulasi TFG Sispamkota, Wakil Wali Kota Medan: Jangan Setelah Terjadi Baru Kita Bertindak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru