BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Adelia Syafitri - Kamis, 23 April 2026 17:03 WIB
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Kamis (23/4/2026).(Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (23/4/2026).

Pemilik biro perjalanan Uhud Tour tersebut terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Setibanya di lokasi, ia langsung melakukan registrasi sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Saya dipanggil menjadi saksi. Orang-orangnya saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal," ujar Khalid kepada wartawan.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme pengisian kuota haji khusus, khususnya dari tambahan kuota yang diberikan pemerintah.

"Penyidik mendalami bagaimana mekanisme pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK atau penyelenggara ibadah haji khusus," kata Budi.

Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap sejumlah biro travel yang diduga terlibat dalam praktik jual beli atau pengaturan kuota haji.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Perkara ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2024, ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya ditemukan adanya dugaan penyimpangan, di mana pembagian kuota dilakukan secara tidak proporsional, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

KPK kini terus mendalami aliran dana serta peran para pihak dalam kasus tersebut guna mengungkap dugaan korupsi yang merugikan masyarakat.*

(in/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ganjar Pranowo Nilai Usulan Capres Wajib Kaderisasi Partai Tak Mudah Diterapkan
Hadapi El Nino Ekstrem, Stok Beras Nasional Dipastikan Aman hingga 15 Bulan
Kasus Korupsi Fadia Arafiq, 55 Saksi Diperiksa KPK
Terbukti Bersalah, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Gatut Sunu, KPK Periksa Pj Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab Tulungagung
Musrenbang Aceh 2027: Gubernur Mualem Soroti Lambatnya Pemulihan Pascabencana, Sebut Aceh Butuh Anggaran Rp40 Triliun
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru