BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Anak Diduga Diikat dan Disiksa

Nurul - Minggu, 26 April 2026 11:16 WIB
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Anak Diduga Diikat dan Disiksa
Lokasi tempat penitipan anak (daycare) usai digrebek polisi karema diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja, Sabtu (25/4/2026). (Foto: Serly Putri Jumbadi/detikJogja)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara usai penggerebekan yang sebelumnya menghebohkan warga di kawasan Sorosutan.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, para tersangka terdiri dari berbagai peran dalam operasional daycare tersebut.

Baca Juga:

"Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh," ujar Eva, Sabtu (25/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan dugaan kuat adanya perlakuan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan, saat petugas masuk ke dalam gedung, mereka menemukan sejumlah anak dalam kondisi yang memprihatinkan.

"Petugas mendapati anak-anak dalam kondisi terikat. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya. Secara umum perlakuan tak manusiawi itu benar adanya," ungkapnya.

Sebelumnya, sekitar 30 orang sempat diamankan untuk dimintai keterangan terkait aktivitas di daycare tersebut. Penyidik juga masih mendalami motif di balik dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan para tersangka.

Saat ini, para korban telah dievakuasi dan mendapatkan pendampingan trauma healing serta pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis mereka.

Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.*

(in/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Tangkap 2 Penyedia Rekening Sindikat Narkoba Ko Erwin dan The Doctor, Dana Rp211 M Terungkap
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT Kalimantan Tengah
Komnas HAM Harus Izin ke Pengadilan Militer untuk Periksa Tersangka Kasus Air Keras
Kasus Siswi Langkat yang Jadi Tersangka Usai Membela Ayahnya Berakhir Damai, Tapi Berkas Tetap Naik ke Pengadilan
Polisi Gerebek Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo, 75 Batang Tanaman Ditemukan dan 4 Orang Jadi Tersangka
SP3 Terbit untuk Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Alasan Restorative Justice
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru