Rp972 Miliar Dana TKD Difokuskan Bangun Infrastruktur, Aceh Percepat Pemulihan Pascabencana
BANDA ACEH Pemerintah Aceh memprioritaskan pemulihan infrastruktur sebagai fokus utama penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahu
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Polisi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan. Penghentian perkara tersebut dilakukan menyusul adanya mekanisme restorative justice yang ditempuh para tersangka.
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 terhadap salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dengan terbitnya SP3 tersebut, status tersangka Rismon otomatis dinyatakan gugur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penghentian perkara dilakukan setelah tersangka memenuhi kriteria penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.Baca Juga:
"Setelah memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya secara otomatis status hukum tersangka sudah dicabut karena yang bersangkutan telah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal pihak yang dirugikan," kata Budi, Jumat (17/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah adanya permintaan maaf yang disampaikan langsung kepada pihak Presiden Jokowi. Rismon diketahui sempat menemui Jokowi di kediamannya di Solo sebelum kemudian difasilitasi pertemuan lanjutan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Jokowi disebut menerima permintaan maaf dari Rismon. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara khusus sebelum akhirnya memutuskan penghentian penyidikan.
"Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," tegas Iman.
Dalam perkara ini, total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah mengajukan permohonan restorative justice dan perkara mereka dihentikan.
Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap berlanjut ke proses hukum. Mereka terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, Roy Suryo, serta dr Tifa.
Penyidik menegaskan bahwa perkara terhadap kelompok tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sebagian memilih mekanisme restorative justice, sebagian lagi memilih proses peradilan sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan," jelas Iman.*
(d/dh)
BANDA ACEH Pemerintah Aceh memprioritaskan pemulihan infrastruktur sebagai fokus utama penggunaan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wacana pembatasan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak dari keluarga mampu menuai perhatian DPR RI. Wak
NASIONAL
JAKARTA Ahli Hukum Perbankan sekaligus mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai duga
NASIONAL
Oleh Samuel F. SilaenDI tengah optimisme yang terus disampaikan pemerintah mengenai prospek ekonomi nasional, Indonesia sesungguhnya mengha
OPINI
GARUT Tragedi meninggalnya seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) saat mendampingi kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) d
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah menutup perdagangan akhir pekan dengan kinerja impresif. Mata uang Garuda tercatat sebagai yang paling kuat d
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tel
NASIONAL
NIAS SELATAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memerintahkan penanganan cepat terhadap seorang warga penderita tumor
KESEHATAN
MEDAN Politisi PDI Perjuangan Sumatera Utara Japorman Saragih menjagokan Tim Nasional Argentina untuk menjadi juara Piala Dunia 2026. Ia
OLAHRAGA
NIAS SELATAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan kepeduliannya kepada keluarga nelayan di Kabupaten Nias S
PEMERINTAHAN