BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

SP3 Terbit untuk Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Alasan Restorative Justice

Nurul - Sabtu, 18 April 2026 09:46 WIB
SP3 Terbit untuk Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Alasan Restorative Justice
Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025). (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/nym.)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polisi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan. Penghentian perkara tersebut dilakukan menyusul adanya mekanisme restorative justice yang ditempuh para tersangka.

Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 terhadap salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dengan terbitnya SP3 tersebut, status tersangka Rismon otomatis dinyatakan gugur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penghentian perkara dilakukan setelah tersangka memenuhi kriteria penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:

"Setelah memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya secara otomatis status hukum tersangka sudah dicabut karena yang bersangkutan telah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal pihak yang dirugikan," kata Budi, Jumat (17/4/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah adanya permintaan maaf yang disampaikan langsung kepada pihak Presiden Jokowi. Rismon diketahui sempat menemui Jokowi di kediamannya di Solo sebelum kemudian difasilitasi pertemuan lanjutan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Jokowi disebut menerima permintaan maaf dari Rismon. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara khusus sebelum akhirnya memutuskan penghentian penyidikan.

"Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," tegas Iman.

Dalam perkara ini, total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah mengajukan permohonan restorative justice dan perkara mereka dihentikan.

Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap berlanjut ke proses hukum. Mereka terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, Roy Suryo, serta dr Tifa.

Penyidik menegaskan bahwa perkara terhadap kelompok tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

"Sebagian memilih mekanisme restorative justice, sebagian lagi memilih proses peradilan sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan," jelas Iman.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Resmi Disetop
Viral Todong Tukang Pangkas di Medan, 2 Polisi Dipatsus dan 2 Pelaku Masih Diburu
Roy Suryo Respons Rismon Dapat SP3, Singgung Kredibilitas dan Minta Tak Lagi Tantang-tantang
Usai SP3, Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Debat Terbuka Soal Ijazah Jokowi: Gak Usah Bawa Cheerleader!
Kapolda Aceh Sambut Audiensi Unmuha, Sepakat Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan Hukum
JK Kembali Dilaporkan ke Polda Sumut soal Dugaan Penistaan Agama, Ceramah di UGM Jadi Sorotan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru