Komisi I DPR Dukung Kemkomdigi Tegakkan Aturan PSE, Wikipedia Diminta Segera Daftar
JAKARTA KOMISI I DPR RI mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam menegakkan aturan kewajiban pendaftaran
NASIONAL
JAKARTA – Polisi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan. Penghentian perkara tersebut dilakukan menyusul adanya mekanisme restorative justice yang ditempuh para tersangka.
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 terhadap salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dengan terbitnya SP3 tersebut, status tersangka Rismon otomatis dinyatakan gugur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penghentian perkara dilakukan setelah tersangka memenuhi kriteria penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.Baca Juga:
"Setelah memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya secara otomatis status hukum tersangka sudah dicabut karena yang bersangkutan telah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal pihak yang dirugikan," kata Budi, Jumat (17/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah adanya permintaan maaf yang disampaikan langsung kepada pihak Presiden Jokowi. Rismon diketahui sempat menemui Jokowi di kediamannya di Solo sebelum kemudian difasilitasi pertemuan lanjutan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Jokowi disebut menerima permintaan maaf dari Rismon. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara khusus sebelum akhirnya memutuskan penghentian penyidikan.
"Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," tegas Iman.
Dalam perkara ini, total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah mengajukan permohonan restorative justice dan perkara mereka dihentikan.
Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap berlanjut ke proses hukum. Mereka terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, Roy Suryo, serta dr Tifa.
Penyidik menegaskan bahwa perkara terhadap kelompok tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sebagian memilih mekanisme restorative justice, sebagian lagi memilih proses peradilan sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan," jelas Iman.*
(d/dh)
JAKARTA KOMISI I DPR RI mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam menegakkan aturan kewajiban pendaftaran
NASIONAL
MAGELANG PRESIDEN Prabowo Subianto tiba di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, untuk memberikan arahan kepada Ketua DPRD se
NASIONAL
BATAM POLDA Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota bintara yang terlibat dala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA INDONESIA mencatat capaian baru di sektor pertanian dengan mengekspor beras premium ke Arab Saudi senilai Rp38 miliar. Di saat y
EKONOMI
JAKARTA PEMERINTAH melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (K
PEMERINTAHAN
TEHERAN IRAN menegaskan bahwa pembukaan Selat Hormuz untuk pelayaran kapal komersial bersifat sementara dan hanya berlaku dengan syarat
INTERNASIONAL
JAKARTA KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyambut positif keputusan Iran yang kembali membuka Selat Hormuz untuk pelay
EKONOMI
KARO POLISI menggerebek kebun ganja yang berada di kawasan hutan lindung Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA IRAN kembali mengancam akan menutup Selat Hormuz apabila Amerika Serikat (AS) melanjutkan blokade terhadap pelabuhanpelabuhan m
INTERNASIONAL
JAKARTA Polisi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) set
HUKUM DAN KRIMINAL