Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA — Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Penghentian perkara dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah tercapai kesepakatan restorative justice antara kedua belah pihak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan SP3 diterbitkan pada 14 April 2026.Baca Juga:
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat, 17 April 2026.
Iman menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah Rismon Sianipar menemui langsung Jokowi di kediamannya di Solo pada 1 April 2026 dan menyampaikan permintaan maaf.
Pertemuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan mediasi bersama pelapor di Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan itu, pihak Jokowi dan pelapor disebut telah menerima permintaan maaf Rismon.
Kepolisian kemudian menggelar perkara sebelum memutuskan penghentian penyidikan.
"Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara tersangka dan pelapor melalui restorative justice," ujarnya.
Meski demikian, kepolisian menegaskan penghentian perkara terhadap Rismon tidak otomatis menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi informasi elektronik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.
Para tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP, termasuk Pasal 27A, Pasal 28, serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL