Perkuat Pengawasan Energi, Komisi D DPRD Sumut Tinjau Langsung Operasional IPP INALUM Paritohan
TOBA Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja strategis ke fasilitas Independent Power Producer (IPP) milik PT Indo
EKONOMI
JAKARTA — Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Penghentian perkara dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah tercapai kesepakatan restorative justice antara kedua belah pihak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan SP3 diterbitkan pada 14 April 2026.Baca Juga:
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat, 17 April 2026.
Iman menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah Rismon Sianipar menemui langsung Jokowi di kediamannya di Solo pada 1 April 2026 dan menyampaikan permintaan maaf.
Pertemuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan mediasi bersama pelapor di Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan itu, pihak Jokowi dan pelapor disebut telah menerima permintaan maaf Rismon.
Kepolisian kemudian menggelar perkara sebelum memutuskan penghentian penyidikan.
"Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara tersangka dan pelapor melalui restorative justice," ujarnya.
Meski demikian, kepolisian menegaskan penghentian perkara terhadap Rismon tidak otomatis menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi informasi elektronik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.
Para tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP, termasuk Pasal 27A, Pasal 28, serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
TOBA Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja strategis ke fasilitas Independent Power Producer (IPP) milik PT Indo
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Su
PEMERINTAHAN
LUMAJANG Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sampurno, meminta kasus pengeroyokan menggunakan senjata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara dan hukum militer Soleman Ponto menegaskan bahwa peradilan militer bukanlah forum pengecualian dalam sis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara berkolaborasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk m
PEMERINTAHAN
NIAS SELATAN Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,3 mengguncang Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Jumat, 17 April 2026, pukul 1
PERISTIWA
JAKARTA Aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh oknum TNI, mengirimkan surat kepada Presiden Prabow
NASIONAL
KISARAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakor Pem) Bulan April 2026 di Aula Dinas Kesehatan Kabupat
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menghadiri kegiatan tasyakuran dan doa bersama dalam rangka Walimatul Safar calon jamaah haji dari K
PEMERINTAHAN