Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA — Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap Rismon Sianipar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Penghentian perkara dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah tercapai kesepakatan restorative justice antara kedua belah pihak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan SP3 diterbitkan pada 14 April 2026.Baca Juga:
"Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap Rismon Sianipar pada 14 April 2026," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat, 17 April 2026.
Iman menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan setelah Rismon Sianipar menemui langsung Jokowi di kediamannya di Solo pada 1 April 2026 dan menyampaikan permintaan maaf.
Pertemuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan mediasi bersama pelapor di Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan itu, pihak Jokowi dan pelapor disebut telah menerima permintaan maaf Rismon.
Kepolisian kemudian menggelar perkara sebelum memutuskan penghentian penyidikan.
"Telah terjadi kesepakatan perdamaian antara tersangka dan pelapor melalui restorative justice," ujarnya.
Meski demikian, kepolisian menegaskan penghentian perkara terhadap Rismon tidak otomatis menghentikan proses hukum terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi informasi elektronik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo.
Para tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP, termasuk Pasal 27A, Pasal 28, serta Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Dalam perkembangan perkara, sebagian tersangka juga mengajukan permohonan restorative justice.
Dengan keputusan ini, Rismon menjadi salah satu pihak yang perkaranya dihentikan melalui mekanisme tersebut.*
(km/ad)
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK