Zulmansyah Sekedang Wafat, PWI Kehilangan Sosok Pemersatu dalam Organisasi Pers Nasional
JAKARTA Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang,
NASIONAL
JAKARTA – Polisi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan. Penghentian perkara tersebut dilakukan menyusul adanya mekanisme restorative justice yang ditempuh para tersangka.
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 terhadap salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dengan terbitnya SP3 tersebut, status tersangka Rismon otomatis dinyatakan gugur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penghentian perkara dilakukan setelah tersangka memenuhi kriteria penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.Baca Juga:
"Setelah memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, lalu dihentikan perkara SP3. Artinya secara otomatis status hukum tersangka sudah dicabut karena yang bersangkutan telah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal pihak yang dirugikan," kata Budi, Jumat (17/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penghentian perkara dilakukan setelah adanya permintaan maaf yang disampaikan langsung kepada pihak Presiden Jokowi. Rismon diketahui sempat menemui Jokowi di kediamannya di Solo sebelum kemudian difasilitasi pertemuan lanjutan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Jokowi disebut menerima permintaan maaf dari Rismon. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara khusus sebelum akhirnya memutuskan penghentian penyidikan.
"Penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan," tegas Iman.
Dalam perkara ini, total terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah mengajukan permohonan restorative justice dan perkara mereka dihentikan.
Sementara itu, lima tersangka lainnya tetap berlanjut ke proses hukum. Mereka terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, Roy Suryo, serta dr Tifa.
Penyidik menegaskan bahwa perkara terhadap kelompok tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sebagian memilih mekanisme restorative justice, sebagian lagi memilih proses peradilan sehingga kami tetap melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan," jelas Iman.*
(d/dh)
JAKARTA Kabar duka datang dari dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang,
NASIONAL
JAKARTA Kinerja sektor pertanian Indonesia menunjukkan tren positif dengan lonjakan ekspor dan penurunan impor dalam beberapa waktu tera
EKONOMI
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim resmi melantik 11 pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II di
PEMERINTAHAN
KISARAN PEMERINTAH Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi Pemerintahan (RakorPem) April 2026 guna memperkuat sinkronisasi program p
PEMERINTAHAN
JAKARTA PEMERINTAH memastikan akan menjaga dampak fluktuasi harga plastik terhadap komoditas pangan seperti beras dan gula guna melindun
EKONOMI
MAGELANG PREESIDEN Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup dengan para Ketua DPRD seIndonesia dalam agenda retret di Akademi Mili
POLITIK
JAKARTA PEMERINTAH bersama PT Pertamina (Persero) terus mengupayakan dua kapal tanker milik Indonesia yang tertahan di Teluk Persia agar
EKONOMI
MAGELANG PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkap sempat diminta oleh stafnya untuk tidak hadir langsung dalam kegiatan retret Ketua DPRD se
POLITIK
JAKARTA HARGA bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi kembali mengalami kenaikan. PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga sejumlah
EKONOMI
BANDA ACEH PEMERINTAH Aceh mengapresiasi peran besar para arsitek dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca tsunami. Kontribusi t
NASIONAL