BREAKING NEWS
Rabu, 05 Agustus 2026

Polisi Gerebek Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo, 75 Batang Tanaman Ditemukan dan 4 Orang Jadi Tersangka

- Sabtu, 18 April 2026 09:56 WIB
Polisi Gerebek Kebun Ganja di Hutan Lindung Karo, 75 Batang Tanaman Ditemukan dan 4 Orang Jadi Tersangka
POLISI menggerebek kebun ganja yang berada di kawasan hutan lindung Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. (Foto: Dok. Polres Karo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARO POLISI menggerebek kebun ganja yang berada di kawasan hutan lindung Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 75 batang tanaman ganja dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menemukan ladang ganja di kawasan hutan lindung di Kecamatan Naman Teran. Lokasi tersebut berada di area perladangan yang cukup tersembunyi dan jauh dari permukiman warga.

Kasatres Narkoba Polres Karo AKP Joni Pardede mengatakan, penemuan kebun ganja itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap empat tersangka.

Baca Juga:

"Petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja di kawasan hutan lindung di Kecamatan Naman Teran, tepatnya di area perladangan," ujar Joni, Sabtu (18/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, ketika polisi menangkap empat orang di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.

Keempat tersangka masing-masing berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22). Mereka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah yang sama.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 47 gram netto dalam kondisi lembap, serta 27 gram serbuk ganja kering. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi kebun ganja di Desa Kutarayat, kawasan hutan lindung.

Pada Rabu sore di hari yang sama, petugas menemukan 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 hingga 150 sentimeter.

"Seluruh tanaman dalam kondisi lembap dengan total berat netto sekitar 650 gram. Tanaman ganja itu disembunyikan di antara tumpukan kayu dan diikat menggunakan tali plastik," jelas Joni.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.*

(ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
SP3 Terbit untuk Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Ungkap Alasan Restorative Justice
Viral Todong Tukang Pangkas di Medan, 2 Polisi Dipatsus dan 2 Pelaku Masih Diburu
Kapolda Aceh Sambut Audiensi Unmuha, Sepakat Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan Hukum
JK Kembali Dilaporkan ke Polda Sumut soal Dugaan Penistaan Agama, Ceramah di UGM Jadi Sorotan
Dilaporkan JK, Rismon Sianipar Sebut Dirinya Korban Rekayasa AI
HP Terduga Pelaku Ditemukan, Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Pedagang di Tapsel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru