BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

MK Ubah Aturan Pimpinan KPK, Tak Wajib Lepas Jabatan Sebelumnya

Adam - Rabu, 29 April 2026 18:03 WIB
MK Ubah Aturan Pimpinan KPK, Tak Wajib Lepas Jabatan Sebelumnya
Gedung KPK. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Rabu (29/4/2026) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "melepaskan jabatan" dalam Pasal 29 huruf i bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai "nonaktif dari jabatan".

Baca Juga:

MK juga mengubah ketentuan dalam Pasal 29 huruf j, dari frasa "tidak menjalankan profesinya" menjadi "nonaktif dari profesinya" selama menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menilai penggunaan istilah "melepaskan" dan "tidak menjalankan" dalam UU KPK berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK merupakan jabatan independen yang memiliki masa periodisasi tertentu, sehingga tidak selalu tepat jika dipersamakan dengan jabatan struktural lain yang bersifat permanen.

"Penggunaan kata 'nonaktif' lebih tepat karena memberi kepastian hukum tanpa menimbulkan ketidakharmonisan antar peraturan," ujar Guntur dalam pertimbangan putusan.

MK juga menegaskan bahwa mekanisme nonaktif tetap menjamin tidak terjadinya konflik kepentingan maupun rangkap jabatan selama seseorang menjabat di KPK.

Permohonan ini diajukan oleh tiga pemohon yang menilai ketentuan dalam UU KPK berpotensi multitafsir dan bertentangan dengan prinsip konstitusi.

Mereka menyoroti kemungkinan anggota TNI atau Polri aktif dapat menduduki jabatan pimpinan KPK tanpa harus mengundurkan diri, yang dinilai berpotensi mengganggu independensi lembaga antirasuah.

Namun MK berpandangan bahwa sistem hukum Indonesia telah memiliki mekanisme pengaturan masing-masing institusi untuk mencegah konflik kepentingan, sehingga tidak diperlukan perubahan seperti yang dimohonkan secara penuh.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tegaskan Makna "Kerugian Negara" Harus Jadi "Kerugian Keuangan Negara"
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht, Dari Sabu hingga Senjata Tajam
SMK3 Digenjot, Menaker Yassierli Fokus Wujudkan Tempat Kerja Lebih Aman
Polda Sumut Tangkap Mahasiswa USU Diduga Edarkan Ekstasi, Ini Kata Kampus
Bapenda Sumut Buka Suara Soal Isu Sumber Dana Gebyar Pajak 2026
Eks PPK BTP Sumut Akui Terima Rp7 Miliar, Ungkap Dugaan Pengaturan Tender Proyek Kereta Api
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru