Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Rabu (29/4/2026) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "melepaskan jabatan" dalam Pasal 29 huruf i bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai "nonaktif dari jabatan".Baca Juga:
MK juga mengubah ketentuan dalam Pasal 29 huruf j, dari frasa "tidak menjalankan profesinya" menjadi "nonaktif dari profesinya" selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menilai penggunaan istilah "melepaskan" dan "tidak menjalankan" dalam UU KPK berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK merupakan jabatan independen yang memiliki masa periodisasi tertentu, sehingga tidak selalu tepat jika dipersamakan dengan jabatan struktural lain yang bersifat permanen.
"Penggunaan kata 'nonaktif' lebih tepat karena memberi kepastian hukum tanpa menimbulkan ketidakharmonisan antar peraturan," ujar Guntur dalam pertimbangan putusan.
MK juga menegaskan bahwa mekanisme nonaktif tetap menjamin tidak terjadinya konflik kepentingan maupun rangkap jabatan selama seseorang menjabat di KPK.
Permohonan ini diajukan oleh tiga pemohon yang menilai ketentuan dalam UU KPK berpotensi multitafsir dan bertentangan dengan prinsip konstitusi.
Mereka menyoroti kemungkinan anggota TNI atau Polri aktif dapat menduduki jabatan pimpinan KPK tanpa harus mengundurkan diri, yang dinilai berpotensi mengganggu independensi lembaga antirasuah.
Namun MK berpandangan bahwa sistem hukum Indonesia telah memiliki mekanisme pengaturan masing-masing institusi untuk mencegah konflik kepentingan, sehingga tidak diperlukan perubahan seperti yang dimohonkan secara penuh.
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL