JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Rabu (29/4/2026) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "melepaskan jabatan" dalam Pasal 29 huruf i bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai "nonaktif dari jabatan".
MK juga mengubah ketentuan dalam Pasal 29 huruf j, dari frasa "tidak menjalankan profesinya" menjadi "nonaktif dari profesinya" selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menilai penggunaan istilah "melepaskan" dan "tidak menjalankan" dalam UU KPK berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK merupakan jabatan independen yang memiliki masa periodisasi tertentu, sehingga tidak selalu tepat jika dipersamakan dengan jabatan struktural lain yang bersifat permanen.
"Penggunaan kata 'nonaktif' lebih tepat karena memberi kepastian hukum tanpa menimbulkan ketidakharmonisan antar peraturan," ujar Guntur dalam pertimbangan putusan.
MK juga menegaskan bahwa mekanisme nonaktif tetap menjamin tidak terjadinya konflik kepentingan maupun rangkap jabatan selama seseorang menjabat di KPK.
Permohonan ini diajukan oleh tiga pemohon yang menilai ketentuan dalam UU KPK berpotensi multitafsir dan bertentangan dengan prinsip konstitusi.
Mereka menyoroti kemungkinan anggota TNI atau Polri aktif dapat menduduki jabatan pimpinan KPK tanpa harus mengundurkan diri, yang dinilai berpotensi mengganggu independensi lembaga antirasuah.
Namun MK berpandangan bahwa sistem hukum Indonesia telah memiliki mekanisme pengaturan masing-masing institusi untuk mencegah konflik kepentingan, sehingga tidak diperlukan perubahan seperti yang dimohonkan secara penuh.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa frasa "nonaktif" mencakup tidak menjalankan jabatan, tugas, maupun kewenangan dari instansi asal selama menjabat di KPK.*
(cn/ad)
Editor
: Dharma
MK Ubah Aturan Pimpinan KPK, Tak Wajib Lepas Jabatan Sebelumnya