Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu instrumen utama yang diperkuat adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini dirancang tidak hanya memberikan bantuan saat pekerja kehilangan pekerjaan, tetapi juga mendampingi masa transisi menuju dunia kerja baru.Baca Juga:
"Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. JKP menjadi bukti bahwa perlindungan tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 April 2026.
Di tengah perubahan cepat dunia kerja akibat transformasi teknologi dan restrukturisasi industri, pemerintah menilai JKP menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi pekerja.
Melalui skema JKP, pekerja yang terdampak PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas upah acuan Rp5 juta.
Selain bantuan tunai, peserta juga mendapatkan layanan ketenagakerjaan seperti informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling kerja.
Pemerintah juga menambahkan manfaat pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta per peserta untuk mendukung peningkatan keterampilan (upskilling) maupun alih keterampilan (reskilling).
Kementerian Ketenagakerjaan turut mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai layanan digital terintegrasi.
Melalui sistem ini, pekerja dapat mengakses pelatihan, informasi lowongan, hingga layanan karier secara daring.
Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Kita ingin pekerja tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga kompetensi yang relevan," ujarnya.
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL