JAKARTA — Menteri KetenagakerjaanYassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu instrumen utama yang diperkuat adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini dirancang tidak hanya memberikan bantuan saat pekerja kehilangan pekerjaan, tetapi juga mendampingi masa transisi menuju dunia kerja baru.
"Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. JKP menjadi bukti bahwa perlindungan tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 April 2026.
Di tengah perubahan cepat dunia kerja akibat transformasi teknologi dan restrukturisasi industri, pemerintah menilai JKP menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi pekerja.
Melalui skema JKP, pekerja yang terdampak PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas upah acuan Rp5 juta.
Selain bantuan tunai, peserta juga mendapatkan layanan ketenagakerjaan seperti informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling kerja.
Pemerintah juga menambahkan manfaat pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta per peserta untuk mendukung peningkatan keterampilan (upskilling) maupun alih keterampilan (reskilling).
Kementerian Ketenagakerjaan turut mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai layanan digital terintegrasi.
Melalui sistem ini, pekerja dapat mengakses pelatihan, informasi lowongan, hingga layanan karier secara daring.
Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Kita ingin pekerja tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga kompetensi yang relevan," ujarnya.