BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Bisnis Haram Berkedok Vaping: Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Cartridge Pod Berisi Narkotika Etomidate

Hadyan - Rabu, 12 Agustus 2026 23:08 WIB
Bisnis Haram Berkedok Vaping: Polres Binjai Tangkap Dua Pengedar Cartridge Pod Berisi Narkotika Etomidate
Polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial FA (23) dan RFS (23). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI - Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap dugaan peredaran cartridge pod yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial FA (23) dan RFS (23).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang perempuan yang diduga dapat menyediakan cartridge pod berisi etomidate.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane memerintahkan personel melakukan penyelidikan dan undercover buy untuk mengungkap dugaan transaksi tersebut.

Baca Juga:

Polisi kemudian mengamankan FA di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, pada Kamis (6/8/2026) siang.

Saat diamankan, FA disebut baru menyerahkan tiga buah cartridge pod dengan berat bruto 20,20 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler dari tangan FA.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada RFS yang diduga berkaitan dengan peredaran cartridge pod tersebut.

Sehari setelah penangkapan FA, tepatnya Jumat (7/8/2026) siang, polisi mengamankan RFS. Dari tangan RFS, petugas menyita satu unit telepon seluler dan satu unit mobil Nissan March warna silver.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Binjai. Keduanya menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Binjai mengatakan kedua terduga pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait narkotika dan penyesuaian pidana.

"Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf (b) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana," terang Kasatresnarkoba.

Kapolres Binjai AKBP Raden Bimo Moernanda menegaskan jajarannya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

Dia memastikan polisi akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Edarkan 142 Vape Etomidate di Bireuen, Bripda RF Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Terlibat Narkotika Vape Getar, Oknum Polisi Aceh Resmi Dipecat
142 Cartridge Etomidate Disita di Bireuen, Polisi Buru Pemasok Berinisial RK
Polda Sumut Tangkap Pasutri Lansia di Deli Serdang, Simpan Bahan Vape Mengandung Etomidate di Kandang Ayam
Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Pot Getar, Bahan Baku Etomidate Senilai Rp2,5 Miliar Disita
Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Lima Anggota Terjerat Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Ini Nama-Namanya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru