Prabowo Pilih Destry Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Airlangga Buka Suara
JAKARTA Destry Damayanti menjadi satusatunya nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) unt
EKONOMI
BANDA ACEH - Polda Aceh memburu pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen. Pemasok berinisial RK tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengatakan RK diduga berperan sebagai pemasok cartridge berisi etomidate dalam kasus yang diungkap pada 25 Juli 2026.
"Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap di Bireuen," kata Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).Baca Juga:
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar. Barang tersebut diketahui dibawa menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai. Petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut dengan melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak menggunakan sebuah truk yang diposisikan melintang di jalan.
Namun, kendaraan yang ditumpangi para pelaku disebut memaksa menerobos barikade. Dalam upaya melarikan diri, kendaraan tersebut menabrak sebuah sepeda motor hingga terseret cukup jauh.
Petugas kemudian mengambil tindakan untuk menghentikan kendaraan dan mengantisipasi risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun aparat.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RF (31), yang disebut merupakan oknum anggota Polri. Di dalam kendaraan tersebut juga terdapat pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Ketiga orang tersebut berhasil melarikan diri dan kini turut ditetapkan sebagai DPO.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 142 cartridge atau vape getar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan II.
Ruddi menjelaskan RF diduga mendapatkan cartridge tersebut dari RK dengan harga Rp850 ribu per unit. Barang kemudian disebut dijual kepada T dengan harga Rp1 juta per unit.
"Dari setiap transaksi tersebut, tersangka RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu per pcs," ujarnya.
JAKARTA Destry Damayanti menjadi satusatunya nama yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) unt
EKONOMI
JAKARTA YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait konten siaran langsung yang diduga mengajak
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mencairkan anggaran Rp 18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji Peg
PEMERINTAHAN
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan Kapolda hingga P
NASIONAL
MEDAN Terdakwa Budi Pranoto mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan 995 benda berbentuk senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di Kebayoran
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memberikan penghargaan kepada almarhum Pratu Galuh Nugraha atas keberanian dan pengorba
PERISTIWA
BANDA ACEH Polda Aceh memburu pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen. Pema
HUKUM DAN KRIMINAL