“Ditangkap Dulu Baru Ditembak?”, 24 Tahun Kasus Arby Saputra Masih Menyisakan Pertanyaan
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Pemerintah mencairkan anggaran Rp 18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pencairan anggaran tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah menerima laporan mengenai kondisi fiskal sejumlah daerah.
"Alhamdulillah tanggal 5 Agustus yang lalu dari hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintah daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026," kata Tito saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).Baca Juga:
Tito menjelaskan anggaran Rp 18,9 triliun tersebut diberikan kepada 546 daerah. Dana tersebut berasal dari dua sumber utama.
Sekitar Rp 10 triliun merupakan pembayaran kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan kepada daerah. Sementara lebih dari Rp 8 triliun berasal dari penambahan atau top-up Dana Alokasi Umum (DAU).
"Rp 10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp 8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun," ujar Tito.
Menurut Tito, tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat membantu seluruh pemda menyelesaikan persoalan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.
Tito menegaskan tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan maupun dibiarkan menganggur karena persoalan keterbatasan anggaran.
"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pemda menghadapi tekanan fiskal sehingga kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai. Pemerintah pusat kemudian meminta daerah melakukan efisiensi terhadap anggaran yang dinilai tidak mendesak.
Efisiensi tersebut antara lain dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas dan kegiatan rapat yang dianggap tidak urgen.
Namun, langkah efisiensi dan pembayaran kekurangan DBH dinilai belum cukup untuk mengatasi persoalan tersebut. Pemerintah akhirnya memberikan tambahan dana melalui top-up DAU dengan total bantuan mencapai hampir Rp 19 triliun.
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyebut perburuan pengusaha minyak ters
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate ke level 5,75 memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khu
EKONOMI
JAKARTA Konten kreator Bigmo alias Muhammad Jannah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026), terkait dugaan eksploitas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah diproyeksikan kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (11/8/2026). Penguata
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 1.147 personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disiapkan untuk mengamankan rangkaian peringatan HUT ke81 Kemerd
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kondisi keamanan nasional menjelang peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI dalam keadaan mantap dan terkendali.
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN