BREAKING NEWS
Senin, 10 Agustus 2026

Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Kucurkan Rp 19 Triliun

Dharma - Senin, 10 Agustus 2026 19:26 WIB
Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Pemerintah Kucurkan Rp 19 Triliun
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/8/2026). (Foto: KOMPAS/Rahel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pemerintah mencairkan anggaran Rp 18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pencairan anggaran tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah menerima laporan mengenai kondisi fiskal sejumlah daerah.

"Alhamdulillah tanggal 5 Agustus yang lalu dari hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintah daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026," kata Tito saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Baca Juga:

Tito menjelaskan anggaran Rp 18,9 triliun tersebut diberikan kepada 546 daerah. Dana tersebut berasal dari dua sumber utama.

Sekitar Rp 10 triliun merupakan pembayaran kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang disalurkan kepada daerah. Sementara lebih dari Rp 8 triliun berasal dari penambahan atau top-up Dana Alokasi Umum (DAU).

"Rp 10 triliun di antaranya lebih ya itu adalah kurang bayar DBH yang dibayarkan kepada daerah-daerah. Kemudian Rp 8 triliun lebih itu adalah dari penambahan istilahnya top-up tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi totalnya hampir Rp 19 triliun, Rp 18,9 sekian, Rp 19 triliun," ujar Tito.

Menurut Tito, tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat membantu seluruh pemda menyelesaikan persoalan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu.

Tito menegaskan tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan maupun dibiarkan menganggur karena persoalan keterbatasan anggaran.

"Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai P3K ini dirumahkan, apalagi menganggur ya. Ya harus dibayar gajinya," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah pemda menghadapi tekanan fiskal sehingga kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran belanja pegawai. Pemerintah pusat kemudian meminta daerah melakukan efisiensi terhadap anggaran yang dinilai tidak mendesak.

Efisiensi tersebut antara lain dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas dan kegiatan rapat yang dianggap tidak urgen.

Namun, langkah efisiensi dan pembayaran kekurangan DBH dinilai belum cukup untuk mengatasi persoalan tersebut. Pemerintah akhirnya memberikan tambahan dana melalui top-up DAU dengan total bantuan mencapai hampir Rp 19 triliun.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ojol Diwacanakan Jadi UMKM, Pemerintah Ungkap Segudang Keuntungannya
336 Ribu Warga War Tiket Nonton HUT RI, Istana Tambah Kuota jadi 8.900 Kursi
Isu Demo Besar Sepanjang Agustus, Istana: Everything Is Okay
Pimpinan DPR, TNI, Polri dan Pemerintah Bahas Keamanan Jelang HUT ke-81 RI
Panglima TNI Imbau Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi Isu di Media Sosial
Menteri LH Usul Istilah “Pemulung” Diganti Jadi “Pekerja Pemilah Sampah”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru