“Ditangkap Dulu Baru Ditembak?”, 24 Tahun Kasus Arby Saputra Masih Menyisakan Pertanyaan
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyebut perburuan pengusaha minyak tersangka korupsi Muhammad Riza Chalid masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintah. Ia menyoroti status red notice Riza Chalid yang hingga kini masih aktif namun belum membuahkan hasil penangkapan.
"Saat ini mungkin kita masih punya PR ya untuk menangkap dan memburu salah satu koruptor besar ya toh yang sudah diberikan red notice, surat ekstradisi, ya toh. Muhammad Riza Chalid salah satu contoh ya," ujar Aris kepada wartawan usai diskusi bertajuk 'Optimalisasi Peran Intelijen Penegakan Hukum sebagai Supporting System dalam Pelaksaan Asta Cita Presiden' bersama Jamintel Kejagung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Aris berharap upaya pencarian dan penangkapan Riza Chalid segera membuahkan hasil. Ia menyebut aparat penegak hukum telah bersinergi, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk memburu buronan tersebut.Baca Juga:
"Moga-moga ya pekerjaan kita yang sudah sinergis dengan seluruh aparat penegak hukum ya maupun ke internasional ya sampai titik ini ya akan berbuah seperti apa yang kita harapkan," katanya.
Lebih lanjut, Aris menegaskan Bappisus tidak terlibat dalam proses hukum yang menjerat Riza Chalid. Pihaknya memastikan tidak ada intervensi apa pun terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.
"Bappisus menyerahkan ya semua proses materi hukum kepada aparat penegak hukum ya. Tidak ada intervensi apapun yang berkaitan dengan materi penegakan hukum," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Kali ini, perkara yang menjeratnya terkait pengadaan minyak mentah Petral pada 2008-2015. Sebelumnya, Riza Chalid telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
Riza juga berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung telah memasukkan namanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyebut Riza telah masuk red notice Interpol.
"Kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia untuk berusaha mendatangkan saudara MRC tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).* (d/dh)
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyebut perburuan pengusaha minyak ters
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate ke level 5,75 memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khu
EKONOMI
JAKARTA Konten kreator Bigmo alias Muhammad Jannah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026), terkait dugaan eksploitas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah diproyeksikan kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (11/8/2026). Penguata
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 1.147 personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disiapkan untuk mengamankan rangkaian peringatan HUT ke81 Kemerd
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kondisi keamanan nasional menjelang peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI dalam keadaan mantap dan terkendali.
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN