BREAKING NEWS
Senin, 10 Agustus 2026

Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Tak Lagi Sesuai, Pemko Medan Ajukan Pencabutan

Abyadi Siregar - Senin, 10 Agustus 2026 19:49 WIB
Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Tak Lagi Sesuai, Pemko Medan Ajukan Pencabutan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi di Kota Medan memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Hal itu disampaikan Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/8/2026). Dalam rapat tersebut, Pemko Medan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Rico mengatakan sebuah perda tidak boleh hanya berisi kumpulan pasal dan ayat. Menurutnya, setiap regulasi harus memiliki arah kebijakan yang jelas, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga:

"Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," kata Rico Waas.

Rico menjelaskan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 dilakukan setelah adanya penyesuaian dengan sejumlah regulasi nasional. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta PP Nomor 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Berdasarkan hasil evaluasi, kata Rico, terdapat sejumlah ketentuan dalam perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Dari evaluasi menunjukkan terdapat beberapa pasal pada Perda lama yang berpotensi melampaui kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Rico berharap DPRD Kota Medan dapat segera membahas rancangan tersebut bersama Pemko Medan. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk menciptakan tertib hukum sekaligus memastikan regulasi yang berlaku di Kota Medan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan," harapnya.

Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, para pimpinan perangkat daerah, serta sejumlah camat.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
IHSG Berakhir Merah, CUAN-BRPT Pimpin Pelemahan Saham LQ45
Rupiah Menguat 0,26 Persen ke Rp17.844 per Dolar AS di Awal Pekan
Harga Pangan Awal Pekan Naik: Beras dan Cabai Makin Mahal
IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen ke Level 6.440, Pasar Saham Asia Mayoritas Hijau
Harga Emas Antam Tak Bergerak, Tetap Rp2,69 Juta per Gram Hari Ini
Harga Emas Antam Hari Ini Tak Bergerak, 1 Gram Masih Rp2,69 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru