“Ditangkap Dulu Baru Ditembak?”, 24 Tahun Kasus Arby Saputra Masih Menyisakan Pertanyaan
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Konten kreator Bigmo alias Muhammad Jannah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026), terkait dugaan eksploitasi anak dalam salah satu kontennya. Usai pemeriksaan, kuasa hukum Bigmo, Sangun Rahgado, menegaskan konten yang dibuat kliennya dilakukan secara spontan tanpa pengaturan atau skrip sebelumnya.
"Dalam livestreaming tersebut selalu spontan, tidak pernah ada yang namanya script," kata Rahgado kepada awak media, Senin.
Rahgado menjelaskan, saat pembuatan konten yang menjadi sorotan itu, Bigmo bersama rekannya tiba-tiba didatangi sejumlah orang, termasuk anak-anak yang mengaku mengenal dirinya. Ia juga menyebut penyebutan salah satu merek dalam konten tersebut terjadi tanpa rencana.Baca Juga:
"Dan ya mungkin pada kejadian yang kemarin sempat ramai itu dengan menyebut salah satu brand itu ya spontan aja, tidak ada niatan Mo sama sekali dari awal untuk dalam tanda kutip mengeksploitasi anak," ujarnya.
Terkait proses hukum, Rahgado mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik. Ia memastikan kliennya kooperatif dan hadir tepat waktu memenuhi panggilan polisi.
"Yang pasti kami akan kooperatif, makanya kami hadir, ini undangan yang pertama kali Mo terima memang dipanggil pada jam 1 siang tadi, kami datang cukup tepat waktu atas itikad baik kami juga," sambung Rahgado.
Sementara itu, Bigmo tampak tertunduk saat menyampaikan permohonan maaf di hadapan awak media usai pemeriksaan.
"Saya mohon maaf atas kegaduhan yang telah saya buat," kata Bigmo.
Ia mengaku insiden ini menjadi pelajaran baginya untuk lebih selektif memproduksi konten ke depan.
"Yang pasti saya akan mengevaluasi selama ini konten saya dan ke depannya cuma konten dengan niat yang lebih lurus, dengan bermanfaat, positif, menghibur, dan mengedukasi bangsa," ujar Bigmo.
Bigmo juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa. "Ya, InsyaAllah kapok," ucapnya sambil tertunduk lesu.
Sebelumnya, Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat oleh kelompok advokat pada Sabtu (1/8/2026) dini hari. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut laporan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO).
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyebut perburuan pengusaha minyak ters
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate ke level 5,75 memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khu
EKONOMI
JAKARTA Konten kreator Bigmo alias Muhammad Jannah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026), terkait dugaan eksploitas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah diproyeksikan kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (11/8/2026). Penguata
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 1.147 personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disiapkan untuk mengamankan rangkaian peringatan HUT ke81 Kemerd
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kondisi keamanan nasional menjelang peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI dalam keadaan mantap dan terkendali.
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN