“Ditangkap Dulu Baru Ditembak?”, 24 Tahun Kasus Arby Saputra Masih Menyisakan Pertanyaan
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait konten siaran langsung yang diduga mengajak anak di bawah umur mempromosikan liquid vape atau rokok elektrik. Dalam pemeriksaan tersebut, Bigmo dicecar sekitar 40 pertanyaan oleh penyidik.
Pengacara Bigmo, Sangun Rahgado, mengatakan kliennya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai kronologi saat melakukan siaran langsung tersebut.
"Tadi Mo telah hadir dan diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan ya, dan dalam pemeriksaan tersebut Saudara Mo telah menyampaikan kronologi pada saat live streaming tersebut," kata Sangun kepada wartawan, Senin (10/8/2026).Baca Juga:
Sangun mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Dia menegaskan Bigmo tidak bersikap defensif dalam proses klarifikasi tersebut.
"Bukti-bukti juga sudah kami sampaikan yang mana di sini kami tekankan lagi, Mo tidak akan defensif, Mo telah mengakui kesalahannya terkait dengan live streaming tersebut," ujarnya.
Sangun juga menjelaskan soal pelaksanaan siaran langsung yang dilakukan Bigmo. Menurutnya, konten live tersebut dilakukan secara spontan dan tidak menggunakan naskah atau skrip.
"Tapi mungkin yang dapat diluruskan juga, mungkin agar teman-teman tahu, live streaming Mo ini sendiri kan sudah berjalan beberapa kali, ini bukan yang pertama," katanya.
Dia mengatakan Bigmo biasanya melakukan siaran langsung secara spontan. Dalam kejadian yang menjadi sorotan, Bigmo disebut mendatangi sebuah pasar bersama dua orang temannya.
"Dalam live streaming tersebut selalu spontan, tidak pernah ada yang namanya script. Jadi misal live streaming kemarin terjadi di salah satu pasar, itu memang tujuannya ya ke pasar karena menurut dia mungkin ramai di situ," jelas Sangun.
Menurut Sangun, anak-anak yang kemudian muncul dalam siaran langsung tersebut datang secara spontan. Bigmo lalu menyebut salah satu merek liquid vape yang dipromosikannya.
"Jadi Mo hanya datang ke situ bersama dua orang temannya, semuanya terjadi secara spontan. Dan ya mungkin pada kejadian yang kemarin sempat ramai itu dengan menyebut salah satu brand itu ya spontan aja, tidak ada niatan Mo sama sekali dari awal untuk dalam tanda kutip mengeksploitasi anak," tuturnya.
Bigmo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.24 WIB untuk menjalani klarifikasi. Proses pemeriksaan tersebut selesai sekitar pukul 17.31 WIB.
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyebut perburuan pengusaha minyak ters
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate ke level 5,75 memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khu
EKONOMI
JAKARTA Konten kreator Bigmo alias Muhammad Jannah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026), terkait dugaan eksploitas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah diproyeksikan kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (11/8/2026). Penguata
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 1.147 personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disiapkan untuk mengamankan rangkaian peringatan HUT ke81 Kemerd
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kondisi keamanan nasional menjelang peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI dalam keadaan mantap dan terkendali.
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN