BREAKING NEWS
Senin, 10 Agustus 2026

142 Cartridge Etomidate Disita di Bireuen, Polisi Buru Pemasok Berinisial RK

T.Jamaluddin - Senin, 10 Agustus 2026 18:20 WIB
142 Cartridge Etomidate Disita di Bireuen, Polisi Buru Pemasok Berinisial RK
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Polda Aceh memburu pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen. Pemasok berinisial RK tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengatakan RK diduga berperan sebagai pemasok cartridge berisi etomidate dalam kasus yang diungkap pada 25 Juli 2026.

"Hingga saat ini, kita terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap di Bireuen," kata Ruddi dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026).

Baca Juga:

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar. Barang tersebut diketahui dibawa menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai. Petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut dengan melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak menggunakan sebuah truk yang diposisikan melintang di jalan.

Namun, kendaraan yang ditumpangi para pelaku disebut memaksa menerobos barikade. Dalam upaya melarikan diri, kendaraan tersebut menabrak sebuah sepeda motor hingga terseret cukup jauh.

Petugas kemudian mengambil tindakan untuk menghentikan kendaraan dan mengantisipasi risiko terhadap keselamatan masyarakat maupun aparat.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RF (31), yang disebut merupakan oknum anggota Polri. Di dalam kendaraan tersebut juga terdapat pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Ketiga orang tersebut berhasil melarikan diri dan kini turut ditetapkan sebagai DPO.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 142 cartridge atau vape getar. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan II.

Ruddi menjelaskan RF diduga mendapatkan cartridge tersebut dari RK dengan harga Rp850 ribu per unit. Barang kemudian disebut dijual kepada T dengan harga Rp1 juta per unit.

"Dari setiap transaksi tersebut, tersangka RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu per pcs," ujarnya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap Pasutri Lansia di Deli Serdang, Simpan Bahan Vape Mengandung Etomidate di Kandang Ayam
Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Pot Getar, Bahan Baku Etomidate Senilai Rp2,5 Miliar Disita
Sempat Kabur dan Jadi DPO, Buronan Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 M Akhirnya Dibekuk di Jakarta
Bertahun-tahun Buron, Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak di Banten
Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD Medan, Pahala Sitorus Ingatkan APH Soal RJ: Jika Sudah Berdamai, Jangan Dipaksakan ke Pengadilan
DPO Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp3 Miliar Ditangkap Kejati Sumut di Jakarta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru