BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

DPO Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp3 Miliar Ditangkap Kejati Sumut di Jakarta

Johan - Kamis, 30 Juli 2026 10:46 WIB
DPO Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp3 Miliar Ditangkap Kejati Sumut di Jakarta
Farah Hasmina Harahap, DPO dugaan korupsi pencairan fasilitas kredit di PT Bank Sumut berhasil ditangkap tim Kejati Sumut di sebuah apartemen kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026). (foto: Dok. Kejati Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pelarian Farah Hasmina Harahap, tersangka dugaan korupsi pencairan fasilitas kredit di PT Bank Sumut, akhirnya berakhir.

Setelah berbulan-bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Farah berhasil ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di sebuah apartemen kawasan Cinere, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:

Operasi tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Sumut dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.

Farah merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan fasilitas kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan tahun 2012.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, Farah sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan hingga akhirnya masuk daftar buronan.

"Yang bersangkutan sebelumnya menghindari proses penyidikan sehingga ditetapkan sebagai DPO. Setelah diamankan di Jakarta, tersangka langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Rizaldi, Rabu (29/7/2026) malam.

Setelah tiba di Medan, Farah menjalani pemeriksaan administrasi serta pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan untuk kepentingan proses penyidikan.

Penyidik sebelumnya menetapkan Farah sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

Namun selama proses penyidikan berlangsung, Farah diduga menghindari proses hukum.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PSMS Medan Kalah 0-1 dari Persebaya di Piala Presiden 2026, Ini Evaluasi Eko Purdjianto
Listrik Padam 3 Jam di Medan Hari Ini, Ini Daftar Wilayah Terdampak
MUI Usul Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP, Ini Alasannya
Tender Rehab Rumah Dinas Wali Kota Medan Rp4,9 Miliar Dibatalkan, Ini Alasannya
Mau Pinjam Modal Usaha? KUR BNI 2026 Resmi Dibuka, Pinjam Rp100 Juta Angsuran Mulai Rp1,9 Jutaan
Sarwendah Buka Suara soal Debt Collector dan Isu Larang Ruben Onsu Bertemu Anak, Betrand Peto: Bohong!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru