Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus korupsi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Salah satu pihak yang ikut ditahan adalah Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari institusi Polri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Setya Budi merupakan pegawai yang diperbantukan dari kepolisian untuk bertugas di lingkungan KPK.
Baca Juga:
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Budi juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus pemerasan yang mengatasnamakan KPK.
Ia menegaskan bahwa setiap proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," ujar Budi.
Dalam perkara OTT Bupati Pemalang ini, KPK menetapkan dan menahan empat orang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi.
Keempat orang tersebut yakni:
- Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang.
- Mohamad Haris (GHA), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati.
- Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.34 WIB.
Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.