PSMS Medan Kalah 0-1 dari Persebaya di Piala Presiden 2026, Ini Evaluasi Eko Purdjianto
MEDAN PSMS Medan harus mengakui keunggulan Persebaya Surabaya setelah kalah tipis dengan skor 01 dalam laga lanjutan turnamen pramusim
OLAHRAGA
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan penyebutan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).
Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman berbeda kepada masyarakat mengenai perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan istilah LGBT selama ini dinilai dapat mengaburkan persoalan yang berkaitan dengan perilaku seksual menyimpang yang menjadi perhatian masyarakat.Baca Juga:
Menurutnya, istilah LGSP dinilai lebih menggambarkan tindakan yang menjadi fokus pembahasan dalam perspektif hukum dan moral.
Niam menjelaskan, fatwa MUI tidak hanya berfungsi sebagai penetapan hukum secara normatif, tetapi juga memiliki peran sebagai instrumen pembentukan kesadaran masyarakat atau public awareness.
"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," ujar Niam, Kamis (29/7/2026).
Ia mengatakan, langkah penyusunan rancangan regulasi tersebut merupakan bagian dari fungsi himayatul ummah atau perlindungan terhadap umat dari berbagai hal yang dinilai dapat merusak moral masyarakat.
Menurut Niam, MUI sebelumnya juga pernah mendorong penguatan regulasi melalui fatwa terkait pornografi dan pornoaksi yang kemudian berkembang menjadi Undang-Undang Pornografi.
"Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat," tambahnya.
MUI berharap penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan DPR dalam membahas kebijakan terkait isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Namun, pembahasan mengenai istilah dan regulasi terkait LGBT juga menjadi isu yang mendapat perhatian luas karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari agama, sosial, hukum, hingga hak warga negara.* (d/ad)
MEDAN PSMS Medan harus mengakui keunggulan Persebaya Surabaya setelah kalah tipis dengan skor 01 dalam laga lanjutan turnamen pramusim
OLAHRAGA
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan, Sumatera Utara, mengalami pemadaman listrik sementara pada Kamis, 30 Juli 2026. Pemadaman dilakuka
PERISTIWA
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan di pasar tradisional mengalami pergerakan berbeda pada Kamis, 30 Juli 2026. Sejumlah komoditas menga
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali menunjukkan penguatan pada awal perdagangan Kamis, 30 Juli 2026. Mata uang Garuda dibuka naik tipis d
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) membuka perdagangan Kamis, 30 Juli 2026, dengan penguatan. Pergerakan positif pasar saham dom
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait gugatan uji materiil UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Produk terbaru Apple, iPhone 18 Pro Max, mulai menjadi perhatian para pengguna smartphone di berbagai negara. Meski perusahaan b
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak akan menerima gaji tetap setiap bulan. Pemerintah menerapkan skema bagi hasil
EKONOMI
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan penyebutan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi L
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan membatalkan tender proyek rehabilitasi rumah dinas Wali Kota Medan dengan nilai anggaran mencapai Rp4,9 mili
PEMERINTAHAN