BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

MUI Usul Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP, Ini Alasannya

Administrator - Kamis, 30 Juli 2026 09:17 WIB
MUI Usul Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP, Ini Alasannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (foto: Dok. MUI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan penyebutan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).

Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman berbeda kepada masyarakat mengenai perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan istilah LGBT selama ini dinilai dapat mengaburkan persoalan yang berkaitan dengan perilaku seksual menyimpang yang menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga:

Menurutnya, istilah LGSP dinilai lebih menggambarkan tindakan yang menjadi fokus pembahasan dalam perspektif hukum dan moral.

Niam menjelaskan, fatwa MUI tidak hanya berfungsi sebagai penetapan hukum secara normatif, tetapi juga memiliki peran sebagai instrumen pembentukan kesadaran masyarakat atau public awareness.

"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," ujar Niam, Kamis (29/7/2026).

Ia mengatakan, langkah penyusunan rancangan regulasi tersebut merupakan bagian dari fungsi himayatul ummah atau perlindungan terhadap umat dari berbagai hal yang dinilai dapat merusak moral masyarakat.

Menurut Niam, MUI sebelumnya juga pernah mendorong penguatan regulasi melalui fatwa terkait pornografi dan pornoaksi yang kemudian berkembang menjadi Undang-Undang Pornografi.

"Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat," tambahnya.

MUI berharap penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan DPR dalam membahas kebijakan terkait isu sosial yang berkembang di masyarakat.

Namun, pembahasan mengenai istilah dan regulasi terkait LGBT juga menjadi isu yang mendapat perhatian luas karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari agama, sosial, hukum, hingga hak warga negara.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Program MBG untuk Santri Masih Minim, Menag Ajukan Tiga Usulan Strategis
Sarwendah Buka Suara soal Debt Collector dan Isu Larang Ruben Onsu Bertemu Anak, Betrand Peto: Bohong!
Bupati Labusel Buka Sosialisasi E-Voting Pilkades, Berpeluang Jadi yang Pertama di Sumut
Rico Waas: Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat
NasDem Soroti OTT Bupati Pemalang: Kepala Daerah Harusnya Belajar dari Kasus Sebelumnya
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Polisi Siapkan Konferensi Pers
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru