Ahli Pidana Sebut Abuse of Power Penyidik Bisa Jadi Dasar Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
JAKARTA Ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya menyatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh penyidik dapat men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan perubahan penyebutan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).
Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman berbeda kepada masyarakat mengenai perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan norma sosial.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan istilah LGBT selama ini dinilai dapat mengaburkan persoalan yang berkaitan dengan perilaku seksual menyimpang yang menjadi perhatian masyarakat.Baca Juga:
Menurutnya, istilah LGSP dinilai lebih menggambarkan tindakan yang menjadi fokus pembahasan dalam perspektif hukum dan moral.
Niam menjelaskan, fatwa MUI tidak hanya berfungsi sebagai penetapan hukum secara normatif, tetapi juga memiliki peran sebagai instrumen pembentukan kesadaran masyarakat atau public awareness.
"MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," ujar Niam, Kamis (29/7/2026).
Ia mengatakan, langkah penyusunan rancangan regulasi tersebut merupakan bagian dari fungsi himayatul ummah atau perlindungan terhadap umat dari berbagai hal yang dinilai dapat merusak moral masyarakat.
Menurut Niam, MUI sebelumnya juga pernah mendorong penguatan regulasi melalui fatwa terkait pornografi dan pornoaksi yang kemudian berkembang menjadi Undang-Undang Pornografi.
"Sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu yang berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi, kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat," tambahnya.
MUI berharap penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah dan DPR dalam membahas kebijakan terkait isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Namun, pembahasan mengenai istilah dan regulasi terkait LGBT juga menjadi isu yang mendapat perhatian luas karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari agama, sosial, hukum, hingga hak warga negara.* (d/ad)
JAKARTA Ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya menyatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh penyidik dapat men
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri dalam kasus pencurian uan
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Dr. Ahmad Yani, SH PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki arti penting secara sosial dan kesehatan dalam menunjang pertumbuhan an
OPINI
JAKARTA Pemerintah memastikan upacara peringatan detikdetik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan penurunan Bendera Pusaka dala
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak memberikan komentar terkait kasus meninggalnya Sutrimo, yang disebutsebut merupakan Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehIja SuntanaLUMRAH saja, dalam politik, selalu ada angka yang naik dan ada angka yang turun. Hari ini seorang politisi berada di puncak
OPINI
JAKARTA Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangkap seorang pilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan mengumpulkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota dalam rapat khusus untuk membahas program In
NASIONAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke M
NASIONAL